Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di 37 provinsi. Hanya ada 1 provinsi yang tidak mengikuti pilkada serentak tahun ini.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Gudeg punya aturan main istimewa. Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakkan melalui proses pengukuhan, bukan pemilihan umum.
Ada sejumlah pilkada provinsi yang diperkirakan bakal ‘panas.’ Provinsi itu adalah Sumatra Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Selain itu, ada 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) lalu.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


