Skenario menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat ambang batas dan usia calon kepala daerah oleh DPR RI, senyata-nyatanya terjadi hari ini, Rabu (21/8/2024). DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) mengesampingkan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang diketuk kemarin, Selasa (20/8/2024).
Rapat Panitia Kerja yang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menyepakati menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batasan usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Semula Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek meminta persetujuan anggota terkait penggunaan putusan MA atau putusan MK yang menolak batas usia 30 tahun untuk Cagub-Cawagub, dan 25 tahun untuk syarat Cabup-Cawabup serta Cawalkot dan wakilnya.
Putusan MA menyebutkan batas usia cagub dan cawagub berusia 30 tahun saat pelantikan. Perdebatan terjadi di pembahasan ini. PDIP yang dikepung fraksi-fraksi yang menyetujui putusan MA tersebut, dibuat tidak berkutik.
“Pimpinan, ini setuju atas apa pimpinan?” tanya Putra Nababan dari Fraksi PDIP, sebelum Awiek menutup bahasan DIM 72 tentang syarat usia calon kepala daerah.
“Lah, ya pilihan MA. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi lain juga punya kesempatan untuk ngomong,,” kata Awiek menanggapi Putra.
“Ok, terus yang diputuskan apa?” Putra menimpali
“Merujuk pada putusan MA, mayoritas,” ujar Awiek.
“Sudah dihitung per fraksi pimpinan? siapa setuju, siapa tidak setuju?” kata Putra.
“Lah kelihatan tadi itu,” kata Awiek.
“Enggak perlu mengatur fraksi lain, yang penting Fraksi PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyampaikan persetujuannya urusan fraksi lain. Fair saja,” ujar Awiek.
Fraksi PAN, Gerindra, Golkar, dan Demokrat menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.
“Tidak ada kewenangan kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,”kata anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.
Pembahasan pun berlanjut di poin substansi pasal-per pasal yang dinilai menjadi persoalan. Suasana kembali memanas ketika memasuki pembahasan mengenai ambang batas sebagai syarat keikutsertaan dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.


