Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp5.000 pada perkara tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).
Toni Tamsil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi. Dia melanggar Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024).
Vonis Toni Tamsil lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar terdakwa dijatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider tiga bulan.
Menanggapi putusan vonis tersebut, kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian akan menempuh upaya hukum banding. Ia mengatakan, dari beberapa hakim ada satu hakim yang menyatakan Toni Tamsil tidak bersalah.
“Kami akan mengajukan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang Saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami harus banding,” kata Jhohan.
Di sisi lain, publik menyoroti hukuman yang tak sebanding dengan kasusnya. Warganet di media sosial pun riuh setelah mengetahui vonis Toni Tamsil hanya tiga tahun penjara dan denda Rp5 ribu.
“Ini ada berita seru bin absurd soal si Toni Tamsil alias Akhi. Jadi, doi terlibat dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun, eh ujung-ujungnya cuma divonis 3 tahun penjara plus denda Rp5 ribu! Gorengan cuma dapet 2 bjir,” cuit akun X @kemenviral, dikutip Selasa (3/9/2024).
Tanggapan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan mengajukan banding atas vonis Toni Tamsil tiga tahun penjara dan denda Rp5.000. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan masih pikir-pikir mengenai vonis tersebut.
“JPU (jaksa penuntut umum) masih menggunakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan menurut hukum acara,” kata Harli, Selasa (3/9/2024).
Harli akan mengabarkan lebih lanjut jika JPU telah mengambil sikap terkait mengajukan banding atau tidak. Sejauh ini, belum memutuskan.
Penulis: Chairil Mustami


