Gustina Salim Rambe atau dikenal dengan Tina Rambe terpaka menjadi korban berganda ketidakadilan. Tina dan masyarakat yang menolak menolak pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP), ditangkap, dipenjara, dan dilarang untuk bertemu dan memeluk anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun.
Pabrik tersebut berlokasi di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Warga menolak pabrik tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, salah satunya adalah pabrik tersebut berdekatan dengan pemukiman warga dan sekolah. Pencemaran lingkungan menjadi ketakutan warga setempat.
Tina ditangkap saat turun ke jalan bersama masyarakat dan mahasiswa Mei 2024 lalu. Dalam penolakan yang dilakukan mayoritas perempuan itu, terjadi sitegang antara demonstran dan polisi. Tina dijerat pasal tentang melawan petugas kepolisian yang diatur dalam pasal 212 subsidair 213 (1) KUHP.
Tina kemudian menjadi buah bibir setelah beberapa video-nya viral di sosial media. Dia dilarang bertemu dan anaknya yang kala itu hadir di persidangan. Tina saat itu baru saja turun dari mobil tahanan kejaksaan negeri setempat.
“Sebentar saja, pak. Mau cium anaknya dia. Kok gitu kalian, enggak ada kemanusiaan kalian. Bentar aja pak ini bukan teroris, ya,” kata seorang perempuan kerabat saat Tina digiring ke mobil tahanan Kejaksaan.
Sampai di mobil tahanan pun anak yang digendong seorang laki-laki tidak dapat memeluk ibunya yang terborgol dan terus dipaksa masuk mobil tahanan. Kerabat Tina pun menghardik aparat yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
“Enggak ada hati nurani kalian,” teriak seorang perempuan ke beberapa polisi yang berjaga dan mengawal Tina Rambe.
Video lainnya adalah suasana haru ketika Tina hanya diperkenankan berbincang dan memeluk anaknya. Namun, keduanya dibatasi jeruji besi penjara.
Tina ditangkap bersama dua masyarakat dan tiga mahasiswa, namun seluruhnya saat ini dibebaskan dan diberikan penangguhan tahanan. Hingga saat ini hanya Tina Rambe yang kasusnya berlanjut ke persidangan.