Presiden Prabowo baru-baru ini melantik sejumlah tokoh menjadi staf khusus dan utusan khusus. Presiden melantik satu stafsus dan enam tujuh utusan khusus.
Mereka berasal dari latar belakang berbeda. Di antaranya, keluarga politikus, penceramah hingga selebritis.
Dalam hal ini, Yovie Widianto dilantik sebagai staf khusus. Sedangkan utusan khusus di antaranya, Miftah Maulana Habiburrahman, selebritas Raffi Ahmad, dan Zita Anjani yang merupakan anak dari Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Usai pelantikan tersebut, banyak yang bertanya apa beda staf khusus dengan utusan khusus.
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya, 18 Oktober 2024 lalu.
Beda Staf Khusus dan Utusan Khusus
Kedua jabatan tersebut mempunyai perbedaan dari segi tugas dan susunan keanggotaannya. Simak penjelasannya berikut ini.
1. Staf Khusus Presiden (Stafsus)
Dalam Pasal 33 menjelaskan, staf khusus presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan presiden. Stafsus melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Stafsus terdiri paling banyak 15 orang termasuk Sekretaris Pribadi Presiden. Secara administratif, jabatan ini bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan berkoordinasi dengan Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat dari salah satu staf.
Ketika melaksanakan tugas, stafsus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. Terwujudnya pelaksanaan tugas dengan baik, Sekretaris kabinet mengatur tata kerja stafsus.
2. Utusan Khusus Presiden
Berdasarkan Pasal 17 dalam Perpres yang sama, utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Jabatan ini akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instanasi.
Adapun sejumlah ketentuannya lain yang diemban utusan khusus sebagai berikut:
– Bertanggungjawab kepada presiden.
– Pengangkatan dan tugas pokos ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


