Laudya Cynthia Bella jadi Istri Ketiga Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri, Ini Syarat dan Hukum Poligami

Date:

Laudya Cynthia Bella (Ig)

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Indonesia. Aktris Laudya Cynthia Bella dikabarkan telah menikah dengan Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri dan menjadi istri ketiganya.

Berita ini pertama kali muncul melalui unggahan di media sosial Jody Noor, seorang kerabat Ustadz Nuzul.

Selamat atas pernikahan Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri, semoga makin tambah rejekinya, berkah, dan selamat dunia akhirat,” tulis Jody di Instagram pada Minggu, 28 Juli 2024.

Seorang warganet bernama Nusron Abu Fatih kemudian menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada Jody, yang membenarkan bahwa pernikahan itu memang terjadi. Jody menambahkan bahwa meski ia tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri, pernikahan tersebut dihadiri oleh teman-teman dekat seperti Pak Zico dan istrinya, Ibu Yulia Rahman, pemilik Ranti.

Beberapa warganet lain juga mengomentari kabar ini, dengan beberapa di antaranya merasa bersyukur dan berharap yang terbaik untuk Bella dan Ustadz Nuzul. Laudya Cynthia Bella sebelumnya menikah dengan Engku Emran pada tahun 2017, namun pernikahan tersebut berakhir pada tahun 2020.

Ada juga rumor yang sempat beredar bahwa Bella menikah dengan seorang Pangeran Dubai, meski akhirnya terbukti tidak benar.

Profil Singkat Ustadz Muhammad Nurul Dzikri

Hingga kini, baik Laudya Cynthia Bella maupun Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri belum memberikan pernyataan resmi mengenai pernikahan ini. Ustadz Nuzul dikenal sebagai seorang pendakwah yang aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan dan memiliki pengikut yang cukup besar di media sosial, dengan 1,8 juta pengikut di Instagram dan 743.000 subscriber di YouTube.

Dasar Hukum dan Syarat Poligami di Indonesia

Poligami adalah sistem perkawinan yang memungkinkan seorang suami memiliki lebih dari satu istri. Di Indonesia, poligami diatur oleh hukum dan membutuhkan izin dari Pengadilan Agama. Berikut adalah beberapa syarat utama untuk melakukan poligami secara sah di Indonesia:

  1. Persetujuan Istri/Istri-Istri: Suami harus mendapatkan persetujuan dari istri atau istri-istrinya. Jika persetujuan ini tidak dapat diperoleh, misalnya karena istri tidak dapat dihubungi selama lebih dari dua tahun atau alasan lain yang sah menurut hukum, maka suami dapat meminta izin dari Pengadilan Agama.
  • Kemampuan Finansial: Suami harus mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  • Berlaku Adil: Suami harus bisa berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya. Jika tidak dapat berlaku adil, maka poligami tidak diperbolehkan.
  • Alasan Sah: Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat fisik atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau tidak bisa melahirkan keturunan.

Secara Normatif Berikut Syaratnya

Persyaratan Ijin Poligami/Beristri Lebih Dari Seorang :

  • Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  • Foto copy Surat Nikah dengan istri pertama yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos
  • Foto Copy KTP Pemohon, istri pertama dan calon istri kedua masing-masing 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong)
  • Surat pernyataan berlaku adil dari pemohon
  • Surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua bermaterai Rp.6.000,- (blanko disediakan di Kantor Pengadilan Agama tiap Kabupaten/Kota)
  • Surat keterangan gaji/penghasilan dari perusahaan/kantor/Kelurahan diketahui oleh Camat setempat
  • Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
  • Surat keterangan status calon istri kedua dari Kelurahan

Dalam Islam, poligami juga memiliki ketentuan yang mirip. Seorang suami boleh memiliki hingga empat istri, asalkan ia bisa berlaku adil. Namun, keadilan ini tidak hanya materi tetapi juga emosional, yang seringkali sulit untuk dipenuhi secara sempurna.

Kabar pernikahan ini menambah perhatian publik terhadap praktik poligami dan syarat-syarat yang mengaturnya, baik dari segi hukum negara maupun agama. Hingga berita ini diturunkan, baik Laudya Cynthia Bella maupun Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri belum memberikan klarifikasi resmi.

Penulis Purba Handayaningrat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...