Isu Paskibraka putri 2024 melepaskan jilbabnya mencuat jelang perayaan HUT ke-79 RI. Hal ini baru diketahui ketika pengukuhan Paskibraka 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), di mana tidak tampak Paskibraka putri mengenakan jilbab, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Purna-Paskibraka Indonesia (PPI) Irwan Indra dalam tulisan yang beredar di sosial media menyebut, temuan ini dia ketahui ketika dilangsungkan pengukuhan Capaska menjadi Paskibraka 2024 di IKN.
Dalam foto yang didapatnya dia tidak menemukan Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Dia lantas berupaya mencari tahu dan mengkonfirmasi apa yang ditemukannya itu.
“Ternyata ada 18 Provinsi capaska putri yg memakai hijab, bahkan ada yg sejak SD/SMP sudah terbiasa memakai jilbab,” tulis Irwan.
Dia meyakini bahwa melepas jilbab yang dilakukan sejumlah Paskibraka muslimah bukan karena sukarela, tapi ada paksaan. Ini berdasarkan pengalaman dirinya ketika menjadi pembina, bahwa mereka yang terpilih menjadi calon pasukan pengibar bendera akan mengikuti segala perintah pembina atau pamong.
“Jadi ini pasti bukan kesukarelaan, pasti ada perintah, atau ada ajakan atau ancaman yang membuat adik-adik “Terpaksa” melepas jilbabnya,” kata Irwan.
Irwan yang pernah menjadi pembina Paskibraka dari tahun 2016 hingga 2021 mengatakan, sejak Paskibraka berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak ada larangan bagi Paskibraka muslimah untuk menggenakan jilbab. Bahkan, mereka seragam Paskibraka muslimah menyesuaikan dengan kebutuhan Paskibraka putri berjilbab.
“Kemudian 2022 pindah ke BPIP juga masih belum ada hal yang seperti ini. Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan,” kata Irwan.
Irwan berharap pada pelaksanaan 17 Agustus nanti, 18 Paskibraka muslimah yang mengenakan jilbab diperbolehkan untuk mengenakan jilbabnya.
“Kami minta 17 Agustus nanti pada saat pengibaran bendera, adik-adik kami yang biasa mengenakan hijab harus diperbolehkan mengenakan hijab, tidak boleh lagi dihalang-halangi,” ujar Irwan.
Ketua PPI Gousta Feriza saat jumpa pers di Sekretariat PPI Pusat, Jakarta, Rabu (14/8/2024) menyesalkan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah.
“Kami prihatin dan menolak tegas kebijakan atau mungkin ada tekanan terhadap adik-adik kami yang biasa menggunakan hijab untuk melepaskan hijab yang menjadi keyakinan agama mereka,” kata Gousta.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyatakan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.
“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tulis Cholil Nafis dalam akun X resminya.
Dia meminta larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah tersebut dicabut. “Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka,” tegas dia.
Bila larangan itu tetap diberlakukan, dia menyarankan para Paskibraka muslimah yang menggenakan jilbab untuk pulang.
“pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujar dia.
Dalam Peraturan BPIP No 3/2022 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP No 35/2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membantah larangan pengenaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Menurut dia calon Paskibraka yang mengikuti seleksi secara sukarela menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu yang salah satu isinya adalah tentang aturan tata pakain, atribut.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu,” ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dilansir Antara, Rabu (14/8/2028).
Yudian tegas membantah pihaknya melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. “Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tutur Yudian.
Seragam Paskibraka, kata Yadian, merupakan bentuk kebhinekaan. Sehingga tidak ada simbol agama dalam seragam para Paskibraka yang akan bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih.
Dikutip dari laman jdih.bpip.go,id, berikut isi Keputusan Kepala BPIP No. 35/2024, tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Merah Pusaka. Keputusan itu ditandatangani Kepala BPIP Yudian Wahyudi, tertanggal 1 Juli 2024.
Standar Pakaian pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka
a. Tata Pakaian Paskibraka
1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan kaus kaki hingga lutut;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Setangan leher merah putih;
(2) Sarung tangan warna putih;
(3) Kaos kaki warna putih;
(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan
(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
(1) Peci;
(2) Pin Garuda Pancasila;
(3) Lambang korps Paskibraka;
(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;
(6) Papan nama; dan
(7) Epolet.
b. Sikap tampang Paskibraka
1) Kebersihan badan;
2) Kerapian dan kebersihan pakaian;
3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut
bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.


