Ada yang menarik perhatian dalam peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara hari ini, Sabtu (17/8/2024). Para Paskibraka yang semula menjadi buah bibir karena melepas jilbab, hari ini terlihat mengenakan jilbab dalam prosesi mengibarkan bendera.
Sebelumnya diberitakan bahwa terdapat 18 Paskibraka muslimah yang tidak tampak mengenakan jilbab saat berfoto bersama Presiden Joko Widodo usai pengukuhan Paskibraka 2024. Gambaran tersebut menuai pertanyaan dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI).
Sebab, tahun-tahun sebelumnya tidak ada persoalan dengan Paskibraka muslimah yang mengenak jilbab dalam menjalankan tugas sebagai pengibar Sang Saka.
Temuan itu pun kemudian memantik kritik dari berbagai kalangan dan tokoh masyarakat. Mereka mengeluhkan aturan yang dibuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan dianggap tidak Pancasilais.
Namun Kepala BPIP Yudian Wahyudi membantah larangan pengenaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Menurut dia calon Paskibraka yang mengikuti seleksi secara sukarela menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu yang salah satu isinya adalah tentang aturan tata pakain, atribut.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu,” ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, seperti dilansir Antara, Rabu (14/8/2028).
Karena aturan yang dibuatnya tersebut menuai kecaman, dua hari sebelum peringatan HUT ke-79 RI, Kepala BPIP meminta maaf atas polemik yang dibuat pihaknya.
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” kata Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Yudian mengatakan, sesuai dengan arahan Kepala Staf Presiden Heru Budi Hartono selaku penanggungjawab upacara, menyatakan bahwa Paskibraka muslimah dapat tetap bertugas dengan mengenakan jilbab.
“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian.


