Anies Baswedan dan PDIP yang semula terjepit tidak dapat mengikuti Pilkada Jakarta 2024, dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diputus, Selasa (20/8/2024), membuat sedikit bernafas lega. MK menurunkan ambang batas keikutsertaan dalam Pilkada yang semula 20 persen perolehan suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta sebelumnya.
Putusan dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut dimohonkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh.
Dalam persidangan, Hakim MK Enny Nurbaningsih bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional yang mengatur mengenai ambang batas 20 persen sebagai ambang batas syarat pencalonan inskonstitusional.
Hakim Enny menyatakan esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.
Bunyi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
“Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tutur Enny dalam persidangan.
Inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada berdampak pula terhadap Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”
Dengan demikian MK memutuskan mengabulkan gugatan Pemohon terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Ambang batas atau treshold pencalonan kepala daerah yang sebelumnya 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, diubah dan disamaan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur perseorangan sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sehingga untu mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Dengan putusan tersebut artinya membuka peluang besar bagi partai-partai untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta.
Berdasarkan rekap KPU Jakarta, perolehan suara masing-masing partai dalam Pileg DKI Jakarta sebelumnya, adalah sebagai berikut:
- PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen
- PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen
- Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
- Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen
- Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76
- persen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen
- Partai Amanat Nasional atau PAN 455.906 suara atau 7,51 persen
- Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen
- Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen
- Partai Persatuan Pembangunan 153.240 suara atau 2,53 persen
- Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen
- Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen
- Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen
- Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.


