Respons Para Tokoh soal Putusan MK yang Mengubah Peta Pilkada 2024, Khofifah hingga Mahfud MD
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK menurunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah secara signifikan.
Putusan ini menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil Pemilihan Legislatif DPRD, ataupun 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Sebagai contoh, untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta, ambang batas pencalonan turun menjadi hanya 7,5 persen suara hasil Pileg sebelumnya.
Perubahan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi partai-partai politik dan calon independen untuk berkompetisi dalam Pilkada, serta memperkaya demokrasi lokal di Indonesia.
Dikutip dari berbagai sumber, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada telah mengguncang peta politik menjelang Pilkada Serentak 2024 mengundang berbagai penilaian sejumlah tokoh seperti berikut ini.
1. Ridwan Kamil Sambut Positif Keputusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 telah membawa angin perubahan signifikan dalam peta politik Pilkada 2024.
Menurunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah menjadi keputusan yang langsung mengubah lanskap politik daerah, khususnya di Jakarta. Ridwan Kamil, salah satu bakal calon gubernur Jakarta, merespons putusan ini dengan sikap positif.
“Karena MK adalah institusi negara yang mereviu urusan perundang-undangan, termasuk Pilkada,” ujar Ridwan Kamil atau yang kerap disapa Kang Emil.
Kang Emil menilai bahwa perubahan ini berpotensi memperkaya kompetisi dengan lebih banyak calon, yang berarti lebih banyak gagasan dan solusi untuk ditawarkan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang berkompetisi, selama mengikuti aturan, adalah baik untuk demokrasi.
2. Khofifah Indar Parawansa dan Cecep Hidayat
Tidak hanya di Jakarta, putusan MK ini juga berdampak besar di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Khofifah Indar Parawansa, bakal calon gubernur Jawa Timur, mengungkapkan bahwa peta politik di beberapa daerah mungkin akan mengalami perubahan, meski ada beberapa titik yang tetap berjalan normal.
Di sisi lain, pengamat politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menilai perubahan ini akan membuat partai-partai seperti PDI Perjuangan memiliki keuntungan lebih besar di Jakarta, karena bisa mengajukan calon sendiri dengan ambang batas yang lebih rendah.
Cecep menjelaskan bahwa dengan 7,5 persen perolehan suara legislatif, partai-partai besar akan lebih mudah mendominasi pencalonan.
3. Ray Rangkuti dan Kholil Pasaribu
Putusan ini juga menarik perhatian dari berbagai kalangan. Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, menyatakan bahwa keputusan MK ini merupakan oase bagi penyelenggaraan Pilkada yang dinilai makin menjauh dari semangat demokrasi.
Ray menekankan pentingnya keputusan ini dalam memecah kebuntuan yang selama ini membayangi proses Pilkada di Indonesia.
Di sisi lain, Kholil Pasaribu, Ketua Constitutional Democracy Initiative (Consid), menilai bahwa putusan ini adalah langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, yang belakangan ini cenderung dipengaruhi oleh politik kartel dalam pencalonan kepala daerah.
4. Mahfud MD
Dengan hanya tersisa sembilan hari sebelum pendaftaran Pilkada Serentak pada 27 Agustus 2024, partai-partai politik dan calon independen harus segera menyesuaikan strategi mereka.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menekankan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerapkan putusan MK ini agar masyarakat di daerah dapat merasa tenang dan persiapan Pilkada dapat berjalan dengan baik.
Mahfud juga menekankan bahwa keputusan ini berlaku sejak palu diketuk, sehingga tak ada lagi ruang bagi pihak-pihak untuk menghindari aturan baru ini.
Dengan berbagai respons dan perubahan yang terjadi, satu hal yang pasti adalah bahwa Pilkada 2024 akan menjadi ajang yang lebih dinamis dan penuh kejutan.
Bagaimana peta politik akan berkembang dan siapa yang akan keluar sebagai pemenang, hanya waktu yang akan menjawab. Yang jelas, keputusan MK telah membuka babak baru dalam demokrasi Indonesia, dengan segala tantangan dan peluang yang menyertainya.
Penulis: Purba Handayaningrat


