Revisi UU Pilkada yang digodok hanya sehari pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR mendapat penolakan dari banyak pihak.
Pasalnya, revisi undang-undang tersebut dinilai mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah saat pendaftaran.
Belakangan, RUU Pilkada batal diparipurnakan usai munculnya gelombang unjuk rasa menolak RUU Pilkada di berbagai kota di Indonesia dan mahasiswa Indonesia di luar negeri.
Semula, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) termasuk salah satu fraksi yang setuju dengan revisi UU Pilkada. Bersama tujuh fraksi lain kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), PKS sepakat perubahan keempat UU Pilkada untuk disahkan pada Rapat Paripurna yang diagendakan digelar Kamis (22/8/2024).
Namun, setelah DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena Rapat Paripurna tak kuorum, PKS kini mendukung pihak yang menolak revisi UU Pilkada. Juru Bicara (Jubir) PKS Muhammad Kholid menilai keputusan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada sudah tepat.
“Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Kholid dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Kholid mengatakan, PKS memandang menjaga maruah demokrasi di tengah perhelatan pilkada bukan hanya tanggung jawab DPR dan pemerintah, tapi juga masyarakat.
Oleh karenanya, ia mengapresiasi elemen masyarakat baik dari kalangan mahasiswa maupun akademisi yang terus berusaha menjaga demokrasi dan memposisikan diri sebagai kontrol publik.
“Kontrol publik tetap berjalan, dan rasionalitas publik tetap mendapatkan tempatnya, kita apresiasi gerakan rakyat,” ujar Kholid.
Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, otomatis aturan yang diterapkan mengikuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Berdasarkan putusan ini, ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta jadi 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya.
Merujuk pada putusan MK, sejatinya membuat PKS bisa mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024 tanpa harus koalisi. PKS sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dengan 16,68 persen suara Pileg DPRD Jakarta.
Sebelumnya, PKS sempat mendeklarasikan Anies Baswedan dan Sohibul Iman (AMAN) untuk bertarung di Pilkada Jakarta. Namun karena ambang batas masih menerapkan 25 persen suara pileg, pasangan AMAN harus mengajak partai lain untuk berkoalisi, tapi upaya itu gagal.
Akhirnya, PKS memutuskan gabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang sudah lebih dulu menetapkan Ridwan Kamil sebagai jagoan mereka di Pilkada Jakarta. Kemudian KIM Plus memilih Suswono yang merupakan kader PKS untuk mendampingi Ridwan Kamil.
Setelah putusan MK yang diketuk Selasa (20/8/2024) lalu, akankah partai berwarna oranye itu berpindah haluan dari KIM Plus?
KIM Plus Disebut Masih Solid Usung Ridwan Kamil-Suswono
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, KIM Plus masih solid mengusung Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilkada Jakarta meski pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal merujuk putusan MK.
Kendati demikian, Zulhas menyebut PKS bisa saja berubah pikiran karena PKS partai yang dipimpin Ahmad Syaikhu itu cukup kursi di DPRD DKI Jakarta untuk mengusung calon mereka sendiri.
“Jakarta itu ya RK-Suswono. Kecuali kalau PKS berubah (pikiran) ya. Kan dia (PKS) cukup mengusung sendiri,” kata Zulhas di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/82024).
Ia menegaskan, sejauh ini KIM Plus tetap mengusung Ridwan Kamil-Suswono meski revisi UU Pilkada batal disahkan dan akan menggunakan putusan MK.
“Bukan solid lagi, tapi kokoh,” kata Zulhas.
Senada juga dikatakan Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyebut putusan MK soal pilkada tidak memengaruhi kerja sama KIM Plus di Pilkada Jakarta.
“Insya Allah solid. Insya Allah Kami sudah melakukan koordinasi, tidak ada masalah dengan keputusan MK,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Namun begitu, dengan keputusan MK terkait pilkada dan masih ada waktu beberapa hari menjelang pendaftaran Pilkada Jakarta, bukan tidak mungkin partai-partai yang memenuhi ambang batas mengusung calon sendiri, termasuk PKS.
Penulis: Chairil Mustami


