Ramai-ramai, sejumlah bakal calon kepala daerah mulai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka datang berombongan, berarak-arakan, bersama partai pengusung dan pendukungnya.
Kebiasaan arak-arakan ini seolah menjadi tradisi setiap pendaftaran calon peserta kepala daerah atau kepala negara. Tapi, apa penting banget mendaftar pakai arak-arakan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arak-arakan artinya, iring-iringan orang dan sebagainya yang berjalan atau bergerak bersama-sama; pawai.
Entah kapan pastinya tradisi ini dimulai. Sejumlah bakal calon kepala daerah bahkan menyuguhkan sejumlah atraksi budaya dalam arak-arakannya.
Sejumlah KPU Daerah pun melarang arak-arakan ini. Sebut saja KPUD DKI Jakarta. Sebelum pendaftaran bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) dibuka, mereka sudah melarang hal tersebut.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan pihaknya melarang arak-arakan karena dapat mengganggu lalu lintas.
“Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya, karena itu tadi bisa mengganggu lalu lintas juga,” kata Astri di kantor KPU DKI Jakarta, Senen Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Namun, hal itu tidak diindahkan. Para pasangan bakal calon tetap datang dengan arak-arakan.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, yang resmi mendaftar ke KPU Jakarta, Rabu (28/8/2024), datang dengan arak-arakan dari partai pendukung dan simpatisannya.

Ridwan Kamil dan Suswono juga disebut diiring bak pengantin oleh masyarakat dan komunitas. Siang ini, arak-arakan masih berjalan kaki menuju KPUD. Mereka diarak dari sebuah hotel di Kramat, Jakarta.

Penelitian yang ditulis Sawitri dan Pujiyana dari Prodi Bahasa Jawa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo, menyebut, arak-arakan dalam pemilu bertujuan -salah satunya- untuk menarik perhatian masyarakat. Rakyat diharapkan memberikan andil dan berpartisipasi untuk suksesnya pemilu.
Nah, kalau kamu setuju tidak dengan arak-arakan saat pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024?


