Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik. Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk mengintervensi proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
“Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Tumpak dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Atas perbuatannya, Dewas KPK menjatuhi sanksi kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan. Tumpak mengungkapkan alasan pimpinan KPK itu hanya mendapat sanksi sedang.
“Sanksinya kami jatuhkan sanksi sedang. Secara musyawarah kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas terhadap dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK,” ujar Tumpak.
Kendati demikian, Tumpak mengatakan Ghufron bisa diberhentikan sebagai pimpinan KPK jika tidak mematuhi sanksi etik.
“Kalau dia (Nurul Ghufron) tidak mau melaksanakan ini (sanksi etik) beberapa kali kita akan panggil tidak datang, tidak datang, berarti tidak mau dieksekusi. Ya kita kirim surat kepada presiden. Itu sudah perbuatan tercela. Seorang pimpinan bisa diberhentikan kalau telah melakukan perbuatan tercela,” katanya.
Tumpak menerangkan beberapa hal yang memberatkan sanksi Ghufron. Pertama, Ghufron dinilai tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh.
Kedua, dia tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.
Ketiga, Ghufron tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan, sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
“Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas,” beber Tumpak.
Pembelaan Nurul Ghufron
Sementara itu, Ghufron merasa tidak bersalah meski telah dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. Dia mengklaim tidak pernah minta dimudahkan untuk memutasi salah satu pegawai Kementan.
“Ya, saya sampaikan, karena perbuatan saya mengomunikasikan keluhan, saya tidak pernah menyampaikan minta bantu ‘tolong itu dimudahkan’ atau kemudian yang semula ditolak kemudian, tidak. Saya sampaikan ‘pak, kami menerima mengetahui ada keluhan, tolong dicek’,” kata Ghufron usai menjalani sidang putusan etik di Gedung Dewas KPK.
Ghufron mengatakan, dia menghubungi Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono yang merangkap Inspektor Jenderal Kementan Kasdi Subagyono karena keluhan dari mertua AMD yang mengatakan permohonan mutasi AMD ditolak oleh Kementan.
“Saya mengatakan sekali lagi, saya menyampaikan keluhan, bahwa kemudian oleh majelis tadi disampaikan sebagai bentuk dari permintaan bantuan, itu tafsir dari majelis,” tuturnya.
Namun, kata Ghufron, Kasdi menganggap dia meminta bantuan untuk mengabulkan permintaannya. Upaya mengintervensi Ghufron sebagai pimpinan KPK yang tengah menangani kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan bukan menjadi kewenangannya.
“Bahwa ternyata yang menerima keluhan saya kemudian menganggap bantuan, itu anggapannya yang bersangkutan. Sekali lagi, saya nelpon Anda, Anda takut, Anda segen atau Anda happy-happy saja. Itu bukan kewenangan saya,” ucap Ghufron
Kendati begitu, Ghufron menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan dia telah melanggar etik. “Dan saya tidak bisa ngapa-ngapain, artinya prosesnya sudah sesuai dengan prosedur,” imbuhnya.
Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur
Terpisah, eks-Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen terhadap Nurul Ghufron terlalu ringan. Menurutnya, sanksi tersebut tidak akan menimbulkan efek jera.
“Putusan tersebut terlalu ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh NG (Nurul Ghufron),” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Yudi menilai seharusnya Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Nurul Ghufron karena sudah ikut campur dalam urusan yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya.
“Apalagi ini terkait mutasi di tempat lain. Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” tutur Yudi.
Kendati begitu, dia tetap menghargai putusan Dewas KPK yang hanya menjatuhi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen selama enam bulan. Terlepas dari sanksi ini, Yudi menyebut kasus etik Ghufron telah mencoreng citra baik KPK.
“Namun sekali lagi putusan sudah dibacakan, setidaknya Nurul Ghufron telah terbukti bersalah melanggar etik dan tentu ini semakin membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin rendah,” kata Yudi.
Penulis: Mustami


