Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024.
Mereka dijadwalkan akan dilantik pada 20 Oktober mendatang, menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Sebelum menjadi presiden terpilih, Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju.
Salah satu pertanyaan menggelitik adalah berapa gaji Prabowo saat menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) dan Presiden RI.
Gaji dan Tunjangan Menteri Pertahanan
Sesuai aturan di negara kita, Prabowo Subianto menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan sebagai Menteri Pertahanan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Selain gaji pokok, ia memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Dasar hukum yang mulai berlaku terhitung sejak 1 April 2000 lalu itu menyatakan bahwa gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000.
Tunjangan Kinerja
Prabowo juga menerima tunjangan kinerja yang ditetapkan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi pada kelas jabatan 17 di Kementerian Pertahanan, yaitu Rp 43.627.500 per bulan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2018.
Tunjangan Lain
Prabowo memperoleh tunjangan beras sebesar Rp 72.420 per bulan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Selain itu, ia juga mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, kendaraan dinas, rumah dinas, dan tunjangan kesehatan.
Total Penghasilan
Dengan semua tunjangan yang diterima, total penghasilan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan sekurang-kurangnya mencapai Rp62.347.920 per bulan.
Gaji dan Tunjangan Presiden
Gaji Pokok Presiden
Setelah dilantik menjadi presiden, Prabowo akan menerima gaji pokok sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Hal ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang menyatakan gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang ditetapkan dalam PP Nomor 75 Tahun 2000.
Tunjangan Jabatan
Sebagai presiden, Prabowo berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sesuai dengan Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan dan Fasilitas Lain
Prabowo juga akan mendapatkan tunjangan beras dan seluruh biaya terkait pelaksanaan tugasnya, termasuk biaya rumah tangga, perawatan kesehatan diri dan keluarga, serta fasilitas rumah dan kendaraan dinas. Biaya tambahan ini akan turut mencakup biaya pemeliharaan rumah dinas, jaminan kesehatan, dan pensiun.
Total Penghasilan
Dengan tunjangan jabatan dan tunjangan beras, penghasilan Prabowo sebagai presiden setidaknya mencapai Rp 62.812.420 per bulan.
Perbandingan Gaji
Secara keseluruhan, ada perbedaan antara gaji Prabowo saat menjadi Menteri Pertahanan dan saat menjabat sebagai presiden. Sebagai presiden, gajinya meningkat secara substansial, mencerminkan tanggung jawab dan kekuasaan yang lebih besar. Perbedaan ini juga mencerminkan struktur gaji dan tunjangan yang lebih tinggi bagi pejabat negara dengan jabatan tertinggi.
Dengan perhitungan ini, jelas terlihat bahwa gaji dan tunjangan presiden otomatis lebih tinggi dibandingkan dengan gaji menteri. Hal ini menunjukkan peningkatan finansial seiring dengan naiknya jabatan Prabowo dari Menteri Pertahanan menjadi Presiden Republik Indonesia.
Untuk menghitung masa selisih antara gaji Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Presiden, mari kita ringkas perbedaannya:
1. Penghasilan Bulanan sebagai Menteri Pertahanan:
Gaji Pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan: Rp 13.608.000
Tunjangan Kinerja: Rp 43.627.500
Tunjangan Beras: Rp 72.420
Total Penghasilan sebagai Menteri Pertahanan:
Rp 5.040.000 + Rp 13.608.000 + Rp 43.627.500 + Rp 72.420 = Rp 62.347.920 per bulan.
2. Penghasilan Bulanan sebagai Presiden:
Gaji Pokok: Rp 30.240.000
Tunjangan Jabatan: Rp 32.500.000
Tunjangan Beras: Rp 72.420
Total Penghasilan sebagai Presiden:
Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 + Rp 72.420 = Rp 62.812.420 per bulan.
3. Selisih Penghasilan Bulanan:
Selisih antara penghasilan sebagai Presiden dan Menteri Pertahanan adalah:
Rp 62.812.420 – Rp 62.347.920 = Rp 464.500 per bulan.
Jadi, ada selisih penghasilan sebesar Rp 464.500 per bulan antara gaji Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dan Presiden.
Penulis: Purba Handayaningrat


