Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan seruan agar Harun Masiku (HM), tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, segera menyerahkan diri.
Ini setelah mobil yang diduga ditumpangi Harun Masiku terlihat di Jakarta.
“Kami mengimbau kepada saudara HM ya, silakan untuk segera datang ke sini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak 17 Januari 2020, diimbau untuk menghadapi proses hukum. Tapi, apakah imbauan menyerahkan diri saja cukup?
Langkah KPK Menangkap Harun Masiku
Guntur mengungkapka, untuk menangkap Harun Masiku, KPK telah menggunakan berbagai metode, termasuk penyadapan telepon. Namun, Asep Guntur Rahayu memilih untuk tidak merinci lebih jauh mengenai proses penyadapan.
“Kami belum bisa menjelaskan ada hubungannya atau tidak, tapi yang jelas semua yang kita lakukan itu pasti ada kaitannya,” ujar Asep.
Metode penyadapan dalam pencarian Harun Masiku mencuat setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan hal ini saat wawancara seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
“Terus terang kami memang melakukan penyadapan juga, kami juga mendapatkan telepon nomor WA-WA, ya tapi menurut informasi yang kami terima, mohon maaf kalau saya buka di sini aja, saya kira penting juga untuk diketahui bahwa beliau itu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain,” ujar Tanak di Gedung Kemensetneg, Rabu (18/9/2024).
KPK juga telah menyita mobil milik Harun Masiku yang terparkir selama dua tahun di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa mobil tersebut dan isinya telah disita, lag-lagi tidak memberikan rincian lebih lanjut.
“Penyidik hanya bisa mengonfirmasi bahwa betul mobil beserta isinya telah disita oleh KPK,” jelas Tessa.
Kasus Suap, Ancaman Hukum dan Tekanan Publik
Harun Masiku diduga terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Uang sebesar Rp850 juta diduga digunakan untuk memuluskan jalannya ke Senayan. Selain Wahyu Setiawan yang telah divonis tujuh tahun penjara dan mendapatkan pembebasan bersyarat, dua orang lainnya, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga sedang menjalani proses hukum.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Dengan desakan publik yang terus meningkat, KPK menghadapi tekanan besar untuk menyelesaikan kasus ini.
Penegakan hukum yang efektif dan transparan akan menjadi ujian besar bagi integritas lembaga tersebut.
Penulis: Purba Handayaningrat


