Anggota DPRD Singkawang Tetap Dilantik meski Berstatus Tersangka Pencabulan Anak, kok Bisa?

Date:

HA, tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029 meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 26 Agustus 2024. HA mengambil sumpah jabatannya sebagai legislator di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (17/9/2024) lalu.

Pelantikan HA sebagai Anggota DPRD Singkawang banyak dipertanyakan. Bagaimana tidak, HA diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dua kali sekitar Juli 2023. 

Pencabulan tersebut terjadi di indekos milik HA. HA disebut memaksa melakukan hubungan terlarang dan mengancam akan menagih utang indekos orang tua korban. Kejadian ini hampir kembali terjadi pada 1 Maret 2024, namun korban berhasil menolaknya.

Saat dikonfirmasi, Polres Singkawang telah memeriksa lima orang, termasuk saksi korban. “Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu

Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah mengatakan, HA belum ditahan karena perkara yang dialami kliennya sudah melalui gelar perkara khusus di wasidik Bareskrim Mabes Polri

“Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang,” katanya usai pelantikan.

PKS Siapkan Sanksi Internal

Pelaksana harian (Plh) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan mengatakan, Anggota DPRD Singkawang tersebut akan mendapatkan sanksi internal partai atas aksi kadernya yang tak bisa dibenarkan.

“Tentu kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti,” ujar pria yang akrab disapa Aher di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Selain menjalankan mekanisme internal, lanjut Aher, PKS juga menyerahkan kepada proses hukum. PKS akan menghormati mekanisme hukum yang berlaku terhadap kadernya.

“Ya karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku,” tuturnya.

Desakan dari Berbagai Pihak

Pelantikan tersangka pencabulan anak menjadi Anggota DPRD di Singkawang menyita perhatian banyak pihak. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) mendesak kepolisian segera menahan HA.

“Kami dari KPPAD Kalbar mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dan penyidik, mempertanyakan mengapa pelaku tersebut belum dilakukan penahanan. Jawaban dari para penyidik kemarin ke kami, karena proses sidik dan lidik sedang berjalan menunggu semuanya lengkap dan selesai baru akan melakukan penahanan,” kata KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak dalam rekaman video, Jumat (20/9/2024).

Berdasarkan keterangan penyidik, Eka mengatakan HA dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Eka, semestinya tersangka segera dilakukan penahan.

“Kami harapkan Polres Singkawang dapat melakukan penahanan melihat dari minimal ancaman 5 tahun maksimal 15 tahun dan 2 jeratan hukuman pasal UU yang dijeratkan pelaku adalah perlindungan anak dan TPKS. Tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pelaku jika pelaku belum ditahan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengaku prihatin atas pelantikan tersangka asusila terhadap anak di bawah umur yang tetap dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang. Ia juga mengecam tindakan yang dilakukan HA.

“Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Pangeran dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Pangeran juga menyinggung sikap aparat kepolisian yang hanya diam menyaksikan hal ini. Ia juga menyoroti kasus pencabulan HA yang sudah berjalan sejak tahun 2023, terlebih lagi tersangka selalu mangkir dari  panggilan pemeriksaan di Polres Singkawang dengan alasan sakit jantung.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” imbuhnya.

“Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera diselesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya,” lanjut dia.

Penulis: Mustami

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...