Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tidak akan ada fasilitas kampanye yang diberikan kepada kotak kosong, meski di 35 wilayah pemilihan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa hanya pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan memenuhi syarat yang akan difasilitasi dalam kontestasi ini.
Dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Afifuddin menjelaskan bahwa kampanye hanya diperuntukkan bagi paslon yang telah mendaftar, sedangkan kotak kosong tidak termasuk dalam kategori peserta yang difasilitasi.
“Kita tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar,” jelas Afif pada Jumat (20/9/2024).
Ia menambahkan, kotak kosong memang akan disertakan dalam proses pengundian nomor urut, tetapi hak-hak yang melekat pada kampanye hanya berlaku bagi pasangan calon resmi.
“Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam alat peraga, debat, dan lain-lain,” tegasnya.
Tidak Bisa Melarang, Namun Tidak Difasilitasi
Afifuddin juga menegaskan bahwa meskipun KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang pendukung kotak kosong melakukan kampanye.
“KPU tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, karena belum ada pengaturan terkait kampanye kotak kosong di undang-undang atau peraturan KPU kita,” ujarnya.
Dengan aturan yang ada, hanya calon tunggal yang mendapatkan fasilitas kampanye dari KPU, sementara kotak kosong hanya berperan sebagai alternatif pilihan dalam surat suara. Pada Pilkada 2018 lalu, fenomena kotak kosong sempat menonjol, salah satunya ketika kotak kosong mengalahkan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi di Kota Makassar.
Jika Kotak Kosong Menang
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan skenario jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 54D ayat 3, jika calon tunggal kalah, Pilkada ulang akan diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahunan.
“Jika nanti calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat, dan Pilkada ulang bisa dilakukan pada November 2025,” kata Idham di awal September 2024.
Menurut Idham, calon tunggal harus memperoleh minimal 50 persen suara sah agar dinyatakan sebagai pemenang. Jika tidak tercapai, pemerintah akan menugaskan penjabat sementara hingga Pilkada ulang dilakukan.
Pengamat Anggap Demokrasi dalam Kondisi Kurang Sehat
Fenomena kotak kosong dalam Pilkada juga mendapatkan perhatian dari pengamat politik, Ujang Komarudin, Direktur Indonesia Political Review (IPR). Ia mengungkapkan bahwa kondisi ini mencerminkan ketidaksehatan demokrasi.
“Kotak kosong dalam demokrasi itu tidak sehat. Demokrasi itu harus ada kompetisi yang sehat. Kalau lawannya kotak kosong, itu tidak bisa kampanye, tidak punya visi misi, tidak ada program,” katanya.
Ujang menilai bahwa fenomena calon tunggal melawan kotak kosong muncul karena partai politik cenderung memusatkan kekuatan pada satu pasangan calon, sehingga menciptakan kompetisi yang tidak ideal dalam konteks demokrasi.
Hingga saat ini, tercatat ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Jumlah ini merupakan hasil dari proses pendaftaran yang dibuka sejak Agustus 2024. Pada awalnya, KPU mencatat ada 43 wilayah dengan calon tunggal, namun setelah proses perpanjangan pendaftaran, angka ini menyusut menjadi 35 wilayah.
Penetapan calon-calon ini akan dilakukan pada 22 September 2024. “Nanti akan dipastikan apakah semua wilayah tersebut memenuhi syarat untuk menetapkan paslon tunggal,” ujar Afifuddin.
Fenomena Kotak Kosong
Pilkada 2024 kembali menghadirkan fenomena kotak kosong yang meski terlihat sederhana, menyimpan tantangan tersendiri bagi demokrasi Indonesia.
Meskipun KPU tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong, eksistensinya tetap menjadi pilihan valid bagi pemilih di daerah dengan calon tunggal.
Apakah kotak kosong akan kembali mengejutkan seperti pada Pilkada sebelumnya atau calon tunggal akan mendominasi, semua akan terjawab pada Pemilihan Serentak 2024.
Penulis: Purba Handayaningrat


