Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/10/2024), terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019 hingga 2022.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya pengungkapan korupsi di kalangan pejabat dan oknum di pemerintah daerah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa tim KPK sedang melakukan serangkaian kegiatan di Jawa Timur. “Betul, saat ini tim sedang berada di Jawa Timur melakukan beberapa kegiatan baik itu permintaan keterangan maupun juga penggeledahan,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (3/10/2024), di gedung KPK, Jakarta.
Dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan dugaan suap dalam pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur, yang digunakan untuk mendanai kelompok masyarakat.
Pada Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. “KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, dan 17 tersangka pemberi,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (12/7/2024) lalu.
Tiga dari tersangka penerima adalah pejabat publik, sementara satu lainnya adalah staf pejabat. Sedangkan dari pihak pemberi, 15 orang merupakan pengusaha swasta, dan dua lainnya juga merupakan pejabat negara.
Meskipun identitas lengkap para tersangka belum diumumkan secara resmi, Tessa menegaskan bahwa pengumuman akan disampaikan ketika penyidikan sudah cukup kuat.
Penggeledahan di Rumah Mantan Ketua DPRD Jatim
Salah satu lokasi yang menjadi fokus penggeledahan adalah rumah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Asep Guntur mengonfirmasi bahwa rumah tersebut digeledah sebagai bagian dari pengungkapan bukti dalam kasus dana hibah.
“Geledah di Jatim terkait dengan apa benar geledah itu dilakukan di rumah saudara yang disita, uang, mobil, dan lain-lain, betul,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
KPK menduga sejumlah barang bukti seperti uang tunai dan aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi telah ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Asep menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti guna memenuhi unsur pasal yang diterapkan dalam penyidikan.
“Artinya kita untuk memenuhi unsur-unsur pasalnya dengan informasi, keterangan, maupun bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap 21 tersangka. Kebijakan ini diambil agar para tersangka tidak melarikan diri dan tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Tessa Mahardhika menambahkan bahwa surat pencegahan ini dikeluarkan setelah KPK mendapatkan informasi bahwa beberapa tersangka memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri dalam waktu dekat.
Pengembangan Kasus yang Lebih Luas
Asep Guntur menjelaskan bahwa selain penggeledahan, KPK juga akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang dianggap penting untuk dimintai keterangan. Salah satu nama yang disebut akan dipanggil adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim.
“Kami akan segera memanggil saudara K ini untuk dimintai keterangan, baik di Jakarta maupun di Jawa Timur,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar aktivitas penggeledahan dilakukan di daerah-daerah yang menjadi pusat penyaluran dana hibah, termasuk di Madura. Untuk memudahkan proses penyelidikan, beberapa pemeriksaan akan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur ini telah menarik perhatian publik, terutama setelah penetapan 21 tersangka yang melibatkan pejabat dan pengusaha. Meski KPK belum mengungkap seluruh detail kasus, langkah-langkah yang diambil oleh lembaga antirasuah ini dinilai sebagai upaya tegas dalam memberantas korupsi di daerah.
Penulis: Purba Handayaningrat


