Tuntut Kenaikan Gaji, Ribuan Hakim Cuti Massal Selama Sepekan

Date:

Ribuan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal selama sepekan mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi mogok kerja ini dilakukan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim di Indonesia, karena selama ini gaji dan tunjangan yang didapatkan menurut mereka tidak sesuai.

Selama cuti massal tersebut, para hakim akan melakukan aksi simbolik di Jakarta sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

“Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini,” kata Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Fauzan mengatakan, selama cuti massal, para hakim akan beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM. Audiensi akan dilakukan pada Senin (7/10/2024) pukul 13.00 WIB secara serentak.

Tim audiensi SHI akan dibagi menjadi dua. Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Tim kedua akan beraudiensi dengan Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.

“Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim,” terang Fauzan, Senin (7/10/2024).

Dalam audiensi tersebut, selain menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, SHI juga bakal membawa tiga tuntutan utama. 

Pertama, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

Kedua, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

Ketiga, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Mogok Kerja Tetap Dilakukan meski Gaji Sudah Dinaikkan

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mendapat informasi jika gaji pokok hakim bakal dinaikkan. Namun revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung yang disuarakan para masih diproses.

Fauzan Arrasyid mengatakan, para hakim sudah mendengar kabar Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan gaji hakim. Namun demikian, kabar tersebut tak membuat ia dan ribuan hakimnya membatalkan aksi mogok kerja tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada tanda tangan dari Menteri Keuangan untuk izin prinsip (kenaikan gaji). Tapi sampai sekarang kami tidak tahu apa isinya,” kata Fauzan kepada wartawan di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024).

Fauzan menuturkan, aksi cuti massal tetap dilakukan untuk memastikan memastikan kenaikan gaji yang disepakati Sri Mulyani sesuai dengan kebutuhan. Menurutnya, kenaikan gaji hakim harus bisa menyelesaikan masalah kesejahteraan yang dihadapi para pengadil. 

“Karena yang paling terdampak (masalah kesejahteraan) sekarang hakim kelas bawah, yang memeriksa dan berhadapan langsung dengan masyarakat,” tutur Fauzan.

MA: Aksi Cuti Massal Dapat Disetujui Selama Tak Ganggu Persidangan

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Suharto mengatakan, cuti hakim dapat disetujui oleh pimpinan pengadilan selama tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Selama tupoksi pengadilan tidak terganggu, artinya persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti, biasanya permohonannya disetujui,” ujar Suharto kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Ia menambahkan, cuti merupakan hak pegawai negeri yang dapat digunakan selama masih tersedia. Untuk cuti, pemohon harus mendapatkan persetujuan dari atasan masing-masing.

“Yang paling tahu adalah atasan yang memberi persetujuan cuti, tetapi dengan ketentuan persidangan tidak terganggu, maka insya Allah pelayanan pengadilan di berbagai tingkatan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

Aksi Massal Hakim Minta Disikapi Serius

Wakil Ketua DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna meminta aksi massal hakim yang menuntut kenaikan gaji yang sudah 12 tahun tidak berubah disikapi serius. Menurutnya, kenaikan gaji dapat mendorong mewujudkan peradilan yang bersih dan adil.

“Walaupun kenaikan gaji bukan satu-satunya faktor, namun bisa menjadi pendorong untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan adil,” kata Henry, Minggu (6/10/2024).

Henry menilai aksi cuti massal hakim merupakan hal wajar selama tidak mengganggu pencari keadilan di pengadilan. Terlebih upaya merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012 itu sudah didorong sejak 2019 oleh Ikatan Hakim Indonesia, namun belum membuahkan hasil.

“Mereka para hakim sudah menempuh berbagai upaya resmi dan formal agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para hakim, tapi belum ada perhatian serius,” tuturnya.

Oleh karenanya, dia minta aksi mogok kerja para hakim tersebut disikapi serius. Jika tidak, menurutnya integritas hakim akan lebih sulit terwujud karena mereka masih bergelut untuk memenuhi kesejahteraannya. 

“Karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus disertai perbaikan struktural secara kelembagaan agar kualitas putusan pengadilan menjadi lebih baik,” tandasnya.

Penulis: Mustami

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...