Pengadilan Tinggi Usaha Negara atau PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum atas pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (10/10/2024). Penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim sakit.
Sakit sebenarnya adalah hal yang manusiawi. Namun, sakitnya hakim ini berkonsekuensi lebih dari sekadar tertundanya pekerjaan.
Putusan PTUN atas gugatan PDIP itu dapat mengubah nasib bangsa.
Jika gugatan itu dikabulkan, Gibran Rakabuming Raka tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres. Meskipun dia telah terpilih oleh rakyat pada Pemilu 2024.
Namun, pembacaan putusan PTUN atas gugatan PDIP itu baru dilakukan pada 24 Oktober 2024 nanti. Padahal, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI dilakukan empat hari sebelum pembacaan putusan itu, atau pada 20 Oktober 2024.
Guru Besar Hukum Konstitusi Pascasarjana Universitas Pakuan, Andi Asrun, seperti dikutip dari laman RRI, mengatakan , dengan begini, putusan PTUN Jakarta tidak akan dapat menghalangi pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden di hadapan MPR RI.
Memang bisa, PDIP mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Tetapi pelantikan Prabowo-Gibran akan tetap dapat dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Gugatan PDIP, kata dia, juga kedaluarsa karena putusan KPU tentang Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Peserta Pilpres 2024 telah melampaui tengat waktu 90 hari untuk digugat.
“Pelantikan Prabowo-Gibran tersebut didasarkan atas putusan MK tanggal 22 April 2024. Putusan MK itu menguatkan putusan KPU tentang Paslon Presiden-Wapres peraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024, yaitu Prabowo-Gibran,” ujar Asrun.


