Sebarkan Video Asusila Orang Lain saat Live Tiktok, Selebgram Eks Caleg Aceh Ditangkap

Date:

Seorang selebgram berinisial ML (32) yang juga mantan calon legislatif (caleg) dari Aceh, ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di sebuah apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/10).

ML ditangkap atas dugaan menyebarkan konten asusila melalui platform TikTok. Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, ML akhirnya ditahan pada Selasa (8/10).

Data yang dihimpun, penangkapan ML bermula dari laporan seorang korban yang merasa dirugikan akibat penyebaran video asusila yang diduga disebarkan oleh ML melalui akun TikTok miliknya.

Video tersebut dilihat oleh ribuan pengguna media sosial, termasuk korban yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Menurut Humas Polda Aceh, video itu disiarkan secara langsung dan menarik perhatian 3.4 ribu penonton.

“Penyebaran konten asusila melalui siaran langsung di TikTok ini memicu reaksi dari korban, yang merasa hak pribadinya dilanggar. Laporan masuk ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023,” demikian keterangan dari Humas Polda Aceh, yang dikutip dari akun resminya di Instagram, Sabtu (12/10).

ML dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Pihak kepolisian menambahkan bahwa meskipun kejadian penyebaran konten asusila ini terjadi setahun lalu, proses penanganan hukum sempat tertunda karena ML adalah salah satu caleg pada Pemilu 2024.

Penundaan Penanganan Kasus Akibat Status Caleg

Kasus ini sempat ditunda karena status ML sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Kepolisian menyebutkan, hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas institusi Polri dalam penegakan hukum, sesuai dengan instruksi Kapolri. Namun, setelah pemilu berlalu, proses hukum kembali dilanjutkan. ML dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali, namun ia tidak memenuhi panggilan dan menghilang dari alamat yang diketahui.

“Sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir, dan yang bersangkutan juga berpindah-pindah alamat untuk menghindar dari penyidik,” jelas pihak Humas Polda Aceh. Akhirnya, setelah upaya pengejaran, ML ditemukan di Depok dan langsung dijemput oleh tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Barang Bukti Disita, ML Terancam Hukuman Berat

Dalam penangkapan ML, polisi turut menyita beberapa barang bukti penting yang digunakan dalam penyebaran konten asusila tersebut, termasuk sebuah handphone merek iPhone 14 Pro Max dan akses ke akun TikTok milik ML. Akun inilah yang menjadi sarana utama untuk menyebarkan konten asusila yang merugikan korban.

Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman yang cukup berat, ML kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus penangkapan ML seharusnya menjadi contoh nyata bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan dengan bijak, terutama bagi mereka yang memiliki banyak pengikut dan berada dalam sorotan publik. Menyebarkan konten yang tidak pantas atau melanggar privasi orang lain dapat berujung pada proses hukum yang panjang dan merugikan banyak pihak.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama figur publik, untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Penyebaran konten asusila atau hal-hal yang melanggar privasi orang lain dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku,” tegas pihak Polda Aceh.

Penulis: Purba Handayaningrat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...