Jimly: Hakim PTUN Bisa Ditangkap jika Batalkan Pelantikan Gibran

Date:

Pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara No.133/G/TF/2024/PTUN.JKT batal digelar Kamis, (10/10/2024). Alasan batalnya pembacaan putusan tersebut karena majelis hakim ketua sakit. Alhasil, sidang dijadwalkan ulang pada Kamis (24/10/2024).

Putusan PTUN yang dimohonkan Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri sangat dinantikan. Pasalnya, gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, majelis hakim PTUN Jakarta bisa ditangkap jika membatalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Jimly mengatakan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang dijadwalkan 20 Oktober 2024 bersifat final, sehingga tak ada lembaga mana pun, termasuk PTUN, yang berhak mengubah atau membatalkan.

“Sebaiknya kita tunggu saja putusannya. Yang jelas, jadwal konstitusional pelantikan presiden atau wakil presiden sudah pasti dan tidak bisa diubah oleh PTUN dan lembaga lain yang tidak punya kewenangan untuk itu,” ujar Jimly kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Jimly menuturkan, urusan pilpres sudah selesai. Tahapan-tahapan gugatan pilpres juga sudah dilewati dan keputusannya bersifat final serta mengikat. 

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 22 April 2024 menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI lewat perolehan hasil Pilpres 2024.

“Aturan hukum pemilu sudah lengkap, ada KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK. Semua urusan pilpres sudah selesai, final. Ini tegas diatur dalam UUD sebagai hukum tertinggi,” kata Jimly menekankan.

Jimly Nilai Hakim PTUN Kerap Salah Gunakan Kekuasaan

Jimly menilai hakim PTUN kerap menyalahgunakan kekuasaannya. Menurutnya, hakim PTUN bisa diproses pidana jika membuat keputusan yang mengacaukan negara, termasuk terkait pelantikan wapres terpilih.

Mantan Ketua MK itu kemudian mencontohkan penyalahgunaan kekuasaan hakim di pengadilan agama. Ia memisalkan hakim pengadilan agama tersebut punya hubungan keluarga dengan seorang wanita yang gugat cerai suaminya.

Hakim itu kemudian mengabulkan gugatan cerai istri ke suaminya yang melakukan KDRT. Lalu hakim menambahkan sanksi pidana penjara satu tahun untuk si suami. 

“Apa harus dibiarkan ada hakim yang menyalahgunakan kekuasaannya secara semena-mena atas nama kebebasan dan independensi hakim?” katanya.

“Banyak hakim TUN yang ngawur begini, apa mesti dibiarkan? Biar ramai sekali untuk reformasi total peradilan, gampang cari pasalnya untuk menangkap hakim yang bikin kacau negara dan diproses pidana dan etika sekaligus. Biar hakim menilainya sebagai pembelajaran untuk pembenahan dunia hakim,” lanjut Jimly.

Penulis: Mustami

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...