Tindakan represif yang dialami jurnalis media JPNN, Wisnu Indra Kusuma, oleh ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menuai reaksi keras dari dua organisasi jurnalis. Dalam somasi terbuka yang dikeluarkan pada Sabtu (12/10/2024), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menuntut permintaan maaf secara publik dalam waktu satu minggu.
Untuk diketahui, peristiwa represif terhadap jurnalis tersebut terjadi di Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, pada Kamis (26/9/2024), saat Wisnu melakukan wawancara doorstep setelah acara pembukaan Rakernas Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI).
Dalam insiden tersebut, kaki Wisnu ditarik oleh ajudan gubernur hingga terjatuh, menyebabkan cedera yang semakin parah pada kaki sebelah kirinya yang sudah mengalami masalah sebelumnya.
“Ini adalah tindakan yang sangat tidak dapat diterima,” ungkap Wakil Ketua PWI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, saat menanggapi insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan seharusnya dihormati dan bukan dianggap sebagai ancaman.
“Kami mengecam keras tindakan ajudan yang menghalang-halangi wartawan saat menjalankan tugasnya. Akibat tindakan ini, Wisnu harus menjalani perawatan di rumah sakit,” tambahnya.
Zainal menekankan bahwa wartawan bukanlah kreak atau gangster yang memerlukan pengamanan ekstra saat meliput. “Wartawan juga memiliki kompetensi dan telah melalui proses uji kompetensi. Jangan terlalu over pengamanan terhadap wartawan. Ini justru menghambat kerja jurnalistik,” ujarnya.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Semarang, M Dafi Yusuf, juga menanggapi insiden ini dengan penuh keprihatinan. Ia menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa halangan.
“Kejadian ini sangat disayangkan. Pihak ajudan seharusnya memahami hak jurnalis dan memberi akses yang memadai,” katanya.
Dafi juga menyoroti implikasi hukum dari tindakan penghalangan terhadap wartawan. Menurutnya, setiap individu yang menghambat kerja wartawan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999.
“Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” ungkapnya.
Empat Tuntutan
Dalam somasi yang dikeluarkan, AJI dan PWI menuntut beberapa hal. Pertama, mereka meminta pelaku untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Wisnu dan komunitas jurnalis. Kedua, mereka menuntut agar pelaku dikembalikan ke kesatuan yang lebih profesional dan memahami hukum yang mengatur kerja jurnalistik.
Ketiga, organisasi jurnalis ini meminta Pj Gubernur Nana Sudjana dan Polda Jateng untuk mengevaluasi anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan pejabat pemerintahan. Keempat, mereka mendesak agar Pj Gubernur memastikan ajudannya tidak melakukan tindakan penghalangan terhadap wartawan, baik secara fisik maupun verbal.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, kedua organisasi jurnalis tidak segan-segan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
“Kami ingin menegakkan hak-hak wartawan dan memastikan bahwa kebebasan pers dijunjung tinggi,” tegas Dafi.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan masyarakat sipil tentang perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Tindakan represif terhadap wartawan dapat menciptakan suasana ketakutan dan menghambat tugas jurnalis dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberitaan yang kritis.
Sebagai bagian dari masyarakat, wartawan memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Melindungi kebebasan pers adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa suara masyarakat dapat didengar dan diakomodasi dalam pengambilan keputusan.
Dengan adanya somasi ini, diharapkan para pejabat pemerintahan, termasuk Pj Gubernur Jawa Tengah, dapat lebih menghargai peran dan hak jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Hal ini menjadi sangat penting, terutama di era di mana kebebasan berpendapat dan akses informasi merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang demokratis.
Penulis: Purba Handayaningrat


