Dengan semakin dekatnya periode kerja DPR RI 2024-2029, perubahan di tubuh parlemen mulai terkuak. Pembentukan Badan Aspirasi Rakyat dan penambahan komisi menjadi sorotan utama.
Namun, apakah langkah ini benar-benar diperlukan atau sekadar upaya membagi kekuasaan lebih luas?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR akan membentuk Badan Aspirasi Rakyat sebagai alat kelengkapan baru selain menambah dua komisi. “Yang jelas ada penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) nya, yaitu Badan Aspirasi Rakyat,” ujar Dasco.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut menegaskan bahwa Badan Aspirasi Rakyat akan berfungsi untuk menampung suara masyarakat dengan lebih terstruktur.
“Akan ada satu penambahan badan yang nantinya bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat,” ucap Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, belum lama ini.
Puan juga menyebutkan bahwa penambahan dua komisi dilakukan untuk menyelaraskan dengan rencana pemerintah yang berencana menambah kementerian.
“Penambahan komisi ini untuk mensinergikan rencana pemerintah yang akan datang dengan penambahan kementerian-kementerian, sehingga ada keselarasan antara legislatif dan eksekutif,” jelasnya.
Kritik Pengamat Politik
Namun, penambahan komisi ini tidak lepas dari kritik. Analis Komunikasi Politik sekaligus Direktur Eksekutif Erapol Indonesia, Khafidlul Ulum, menilai bahwa penambahan komisi justru tidak efisien dari sisi anggaran dan tidak menjamin peningkatan efektivitas kerja DPR.
“Komisi baru akan menyedot anggaran besar, mulai dari pembiayaan sekretariat hingga konsumsi,” tegasnya Sabtu (12/10/2024).
Khafidlul menyarankan agar DPR fokus pada peningkatan kualitas kerja komisi yang sudah ada, daripada membentuk komisi baru.
Peneliti Indonesia Parliament Center (IPC), Arif Adiputro, juga menyoroti rencana ini. Menurutnya, DPR seharusnya lebih fokus pada reformulasi susunan komisi daripada menambah jumlah komisi.
“Isu yang dibidangi oleh beberapa komisi sering beririsan, seperti komisi IV dan VII. Seharusnya bisa direformulasi agar lebih fokus dan efisien,” kata Arif baru-baru ini.
Risiko Pembagian Kue Kekuasaan
Lebih lanjut, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan bahwa rencana penambahan komisi ini tampak lebih sebagai upaya untuk memperluas pembagian kekuasaan di kalangan partai pendukung pemerintah.
“Ini bukan untuk mengejar efektivitas kinerja, melainkan akal-akalan untuk membagi kekuasaan lebih luas,” ungkap Herdiansyah.
Menurutnya, dengan semakin banyaknya komisi, peluang partai pendukung untuk mendapatkan posisi strategis semakin besar.
Langkah Alternatif, Reformasi Komisi
Arif Adiputro menambahkan bahwa penambahan komisi juga berisiko meningkatkan beban anggaran negara. Sebagai alternatif, ia menyarankan pembentukan unit khusus dalam setiap komisi untuk menangani isu tertentu secara lebih terfokus.
“Misalnya, di Komisi I bisa dibentuk unit yang khusus menangani isu pertahanan, sementara unit lain menangani kebijakan luar negeri,” jelasnya. Dengan demikian, ia yakin efisiensi dapat tercapai tanpa harus menambah komisi baru.
Dengan pembentukan Badan Aspirasi Rakyat dan penambahan komisi, DPR RI menghadapi tantangan besar. Meski diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik, kritik terhadap langkah ini mencuat dari berbagai pihak.
Apakah langkah ini akan memperkuat representasi rakyat atau sekadar menjadi formalitas politik? Waktu akan membuktikan, tetapi transparansi dan komitmen dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar perubahan ini tidak hanya menjadi beban tambahan bagi anggaran negara, melainkan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
Penulis: Purba Handayaningrat


