Pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Indonesia menorehkan sejarah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Gedung MPR. Di hadapan para wakil rakyat, keduanya akan mengucapkan sumpah untuk melaksanakan tugas sebagai pemimpin bangsa selama lima tahun ke depan.
Namun, pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober sebenarnya merupakan praktik yang baru dimulai sejak tahun 1999. Sebelum itu, tanggal pelantikan mengalami beberapa perubahan seiring dinamika politik di Indonesia. Mari kita lihat sejarahnya.
Pelantikan di Era Soeharto, 27 Maret, Lalu 11 Maret
Awalnya, pelantikan presiden di Indonesia dilakukan pada tanggal 27 Maret, terutama selama masa pemerintahan Presiden Soeharto. Soeharto pertama kali dilantik sebagai presiden pada 27 Maret 1968. Dengan masa jabatan lima tahun, ia mengulangi sumpah jabatannya pada 27 Maret 1973, dan kemudian kembali pada 27 Maret 1978.
Namun, pada tahun 1983 terjadi perubahan signifikan. Pelantikan Soeharto dan wakilnya pada periode berikutnya dilakukan lebih awal, yaitu pada 11 Maret 1983. Tanggal 11 Maret pun menjadi tanggal baru untuk pelantikan presiden berikutnya, dan berlangsung setiap lima tahun sekali, hingga perubahan besar yang terjadi pada tahun 1998.
Era Reformasi, 21 Mei dan Dinamika Pascakejatuhan Soeharto
Krisis moneter dan gelombang protes besar-besaran pada 1998 mendorong Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya pada 21 Mei 1998, setelah memerintah lebih dari tiga dekade.
Pada hari yang sama, Wakil Presiden B.J. Habibie dilantik sebagai presiden menggantikan Soeharto. Ini membuat tanggal 21 Mei menjadi tonggak baru dalam siklus pelantikan presiden yang, secara teoretis, akan terjadi setiap lima tahun sekali.
Namun, di tengah masa jabatan Habibie, pertanggungjawabannya sebagai presiden ditolak oleh MPR pada tahun 1999, yang menyebabkan perubahan dalam jadwal pelantikan berikutnya.
Lahirnya Tradisi 20 Oktober
Setelah MPR menolak pertanggungjawaban Habibie, pada 20 Oktober 1999, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilantik sebagai Presiden RI ke-4, dengan Megawati Soekarnoputri sebagai Wakil Presiden RI ke-8. Dari sinilah dimulai tradisi baru pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia setiap tanggal 20 Oktober, yang berlaku hingga saat ini.
Meskipun Megawati kemudian dilantik sebagai presiden pada 23 Juli 2001 menggantikan Gus Dur yang lengser, jadwal resmi pelantikan lima tahunan tetap dilakukan pada 20 Oktober, yang dimulai sejak pemilihan presiden pertama secara langsung pada tahun 2004. Sejak saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004 dan 2009, serta Joko Widodo pada 2014 dan 2019, dilantik pada tanggal tersebut.
Pelantikan pada 20 Oktober kini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan mengacu pada tanggal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang jadwal Pemilu agar siklus pemilihan presiden tidak mengganggu proses pergantian kekuasaan yang selalu jatuh pada 20 Oktober. Ini juga penting dalam mencegah terjadinya kekosongan jabatan presiden yang dapat menimbulkan krisis konstitusional.
Sebagai contoh, pada Pemilu 2024, tahapan pemilu telah dimulai sejak awal 2023, atau sekitar satu setengah tahun sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Hal ini menunjukkan pentingnya tanggal 20 Oktober dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan transisi kekuasaan berlangsung lancar.
Seperti diketahui, tradisi pelantikan presiden pada 20 Oktober dimulai dari tahun 1999, jauh setelah era Soeharto yang dilantik pada 27 Maret dan kemudian 11 Maret. Perubahan tanggal ini dipengaruhi oleh berbagai dinamika politik, termasuk pengunduran diri Soeharto, penolakan pertanggungjawaban Habibie, dan terpilihnya Gus Dur pada 20 Oktober 1999. Hingga saat ini, tradisi tersebut terus berlangsung sebagai bagian penting dalam proses transisi kekuasaan di Indonesia.


