Ironi Film ‘Sang Pengadil’ dan Sitaan Rp1 Triliun Zarof Ricar

Date:

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung, Zarof Ricar kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Ronald Tannur, bujang kaya yang diduga menganiaya pacarnya hingga tewas.

Yang lebih mengagetkan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa uang pecahan berbagai mata uang dan perhiasan serta barang mulia lainnya yang apabila dikonversikan nyaris mencapai Rp1 triliun, tepatnya Rp920.912.303.714.

Siapa sangka, Zarof Ricar pernah membidani film tentang integritas hakim muda menegakkan keadilan. Film itu berujudl ‘Sang Pengadil’.

Film ini berkisah tentang perjuangan hakim muda berintegritas untuk menegakkan keadilan.

Kabar Zarof Ricar menjadi Eksekutif Produser Film Sang Pengadil diketahui dari akun cuitan di akun X @emerson_yuntho yang dibagikan pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Dalam cuitan tersebut, Emerson yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi turut mengungggah sebuah foto Zarof Ricar yang berdampingan dengan banner film tersebut.

Bahkan Zarof Ricar juga mengenakan kaos dengan gambar film Sang Pengadil.

“Eksekutif Produser Film Sang Pengadil – Zarof Ricar prihatin minat anak muda atau sarjana hukum untuk menjadi hakim saat ini sangat rendah,” tulis @emerson_yuntho.

Siapa sangka, film itu hanyalah penutup borok untuk kelakuan busuk Zarof yang telah dilakukannya puluahan tahun. Dalam pengakuan terbarunya, uang dan barang berharga lainnya itu diperolehnya dalam penanganan kasus selama 10 tahun terakhir.

Awal Terkuaknya Kasus

Temuan duit dan barang berharga itu bermula dari dugaan keterlibatan Zarof dalam kasus suap Ronald Tannur. Ronald diketahui telah membunuh pacarnya, yakni Dini Sera Afriyanti dengan cara dilindas Toyota Fortuner di salah satu basement tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qoha mengatakan, Zarof Ricar sudah melakukan praktik makelar kasus di perkara lain sejak 10 tahun lalu. Artinya, jauh sebelum kasus Ronald Tannur viral di media sosial.

“Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di M? dalam bentuk uang,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam, 25 Oktober 2024.

Bukti hasil nyambi jadi makelar terbukti saat penyidik menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang terlebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

Rupanya, LR memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada ZR untuk diberikan kepada Hakim Agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.

Dari penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar AS, 483.320 Dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

“Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucap Abdul.

Dikumpulkan 10 Tahun

Bukan hanya uang, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Uang dan emas itu dikumpulkan Zarof mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun. Zarof pun sampai lupa asal muasal uang-uang tersebut dari kasus yang mana.

“Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara. Karena saking banyaknya, dia lupa,” kata Abdul.

Selain ketiga hakim tersebut, satu pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penjelasan Dirdik Jampidsus Kejagung

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penangkapan Zarof merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat diduga menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Juga berupaya menyuap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof.

“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qohar.

Pada saat bersamaan tim Kejagung menggeledah dua lokasi, termasuk kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Penyidik mendapatkan uang yang terdiri dari Rp5.725.075.000 dalam bentuk rupiah, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” jelas Qohar, Jumat (25/20).

Penyidiki juga menemukan emas dalam bentuk dompet dan batangan di brankas meja kerja Zarof. Total mencapai 51 kilogram atau jika dikonversi menjadi uang menjadi Rp 75 miliar.

Zarof ditangkap di Bali pada Kamis (24/10), kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (25/10). Dia mengaku uang dan logam mulia itu didapatkan dari pengurusan perkara selama 10 tahun terakhir, antara tahun 2012 hingga 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...