Duit Ronald Tannur Mengalir sampai Jauh, Siapa saja Terseret?

Date:

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa hakim Mahkamah Agung (MA), diduga bersekongkol dengan Zarof Ricar, mantan pejabat MA makelar kasus Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti, kekasihnya.

Kemungkinan pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik mengetahui terdapat pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi untuk Ronald Tannur.

“Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Kasus dugaan suap ini menjadi sorotan lantaran sitaan penyidik yang bernilai fantastis, nyaris Rp 1 triliun. Ada pula emas batangan 51 kilogram dan barang berharga lain diduga hasil rasuah Zarof Ricar selama menjadi pejabat tinggi di MA.

Terlebih, baru-baru ini kalangan hakim tengah memperjuangkan kesejahteraan mereka yang ‘memprihatinkan’, tak berimbang dengan tekanan tugas sebagai aparat penegak hukum dengan beban yang berat.

Qohar mengungkapkan pemufakatan jahat itu terjadi antara pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat (LR) dengan Zarof yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA. Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Lisa Rahmat disebut menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar sebagai biaya jasa. Zarof menerima tawaran Lisa hingga akhirnya terjadi kesepakatan antar keduannya.

Lisa kemudian memberikan uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing kepada Zarof pada Oktober 2024. Uang itu ditujukan Lisa kepada para Majelis Hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Qohar, Zarof mengaku sudah menemui salah seorang Hakim MA. Namun, dia tak menjelaskan lebih jauh apakah hakim yang ditemui itu merupakan hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.

Karena itu Qohar menyatakan pihaknya juga masih akan memastikan apakah Zarof memang sudah pernah mendatangi MA setelah diminta mengurus perkara Ronald Tannur atau tidak. Pasalnya hal tersebut masih sebatas pengakuan dari tersangka Zarof.

“Apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami,” ucap Qohar.

Qohar memastikan uang suap yang rencananya diberikan kepada tiga hakim MA tersebut juga masih belum diserahkan oleh Zarof. Uang itu, kata dia, masih tersimpan di dalam brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Duit dari Mana?

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Zarof Ricar dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, atas kasus suap serta pemufakatan jahat. Keduanya bersekongkol untuk melakukan suap kepada hakim MA untuk vonis kasasi Ronald Tannur.

Qohar menuturkan, penyidik masih mendalami para tersangka untuk mengetahui dari mana sumber uang Rp5 miliar itu. Sejauh ini, kata dia, yang sudah ditemukan faktanya adalah pemberian dari tersangka Lisa untuk fee Zarof atas pengkondisian hakim MA.

“Tersangka ZR dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan atas pengkondisian penanganan perkara di tingkat kasasi,” ujar Qohar.

Qohar menjelaskan, terhadap tersangka Zarof dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara itu, tersangka Lisa sudah dilakukan penahanan dari kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus ini, tersangka Zarof dijerat Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Lisa dijerat Pasal 12 Huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

3 Hakim di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Terungkapnya aliran uang Ronald Tannur ke Zarof Ricar terjadi usai Kajagung melakukan operasi tangkat tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim PN Surabaya itu lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga turut diamankan dalam kasus suap tersebut. Keempatnya kini telah ditahan.

Atas penangkapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Tangkap tangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap ketiga hakim di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya pada Rabu (23/10). Tak hanya 3 hakim, pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditangkap di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.

Ketiga hakim akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim dengan terlebih dahulu menjalani masa isolasi selama 14 hari sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk tahanan baru.

Pemberhentian sementara

Menanggapi kasus tersebut, Mahkamah Agung pun mengusulkan pemberhentian sementara bagi ketiga hakim kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers pada Kamis (24/10).

Yanto menambahkan MA belum mengusulkan pemecatan penuh ketiga hakim PN Surabaya tersebut, namun usulan akan dilayangkan setelah proses hukum menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkrah.

“Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden,” tuturnya.

Uang tunai dengan pesan ‘Buat Kasasi’

Barang bukti uang tunai bernilai miliaran rupiah diamankan usai penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Pada penggeledahan pertama yang dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar, USD 454.700 dan SGD 17.043.

Pada lokasi kediaman Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp97,5 juta, USD 32.000 dan RM 35.992.

Sedangkan hasil penggeledahan penyidik di kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan apartemen milik Mangapur di Surabaya, Jawa Timur, menunjukkan adanya uang tunai ratusan juta rupiah serta ratusan ribu mata uang asing.

Tim Kejaksaan Agung pun menemukan uang tunai bermata uang dolar Amerika Serikat (AS) bertuliskan catatan ‘Buat Kasasi’.

Temuan tersebut terlihat dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejagung pada Rabu (23/10) kemarin, dipamerkan oleh salah satu penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di salah satu lokasi penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pun menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan untuk memastikan kebenarannya.

“Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini,” kata Harli.

Ronald Tannur dan Keluarga Berpotensi jadi Tersangka Suap

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati menuturkan kasus ini masih terbuka untuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Pasti [tersangka bertambah] kalau kami mengungkap siapa penyuapnya,” ujar Mia pada Kamis (24/10).

Namun, Mia mengaku belum bisa memastikan adanya pemanggilan pihak keluarga Ronald Tannur atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap ini, karena menurutnya hal tersebut merupakan kapasitas tim penyidik dan bukan kewenangan jaksa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar sempat mengatakan membuka peluang untuk menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru apabila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (23/10) malam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...