Today’s Issue 3 Juli, Hasyim Asyari Dipecat Hingga Korupsi LNG

Date:

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU dan jajaran KPU Provinsi, kabupaten/kota memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024).( Foto: Ant)

Perkembangan isu apa saja yang terjadi di tanah air pada 3 Juli 2024, Simak ulasannya di bawah ini.

POLITIK

  1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), terhitung sejak hari ini, Rabu, 3 Juli 2024. Putusan tersebut diambil atas perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, mengenai aduan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

    Aduan tersebut dilakukan oleh CAT. Setelah melakukan sidang pemeriksaan beberapa kali, termasuk menghadirkan Hasyim dan CAT, DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu, dan putusannya pada hari ini, Hasyim diberhentikan. Hasyim hadir secara daring saat DKPP membacakan putusannya hari ini.

  2. Presiden Jokowi hari ini membantah kabar yang menyebut dia menyodorkan nama putra bungsunya, Kaesang Pangarep, ke parpol-parpol untuk diusung sebagai calon wakil gubernur di Pilgub Jakarta November mendatang. Ia mengatakan, pilkada merupakan urusan parpol. Kabar tersebut disampaikan Sekjen PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, pekan lalu. Kaesang yang ketua umum PSI sudah membantah.

  3. Presiden Jokowi hari ini mengatakan, bahwa peretasan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) yang berakibat data ratusan instansi pemerintah tidak bisa dipulihkan, pernah terjadi juga di negara-negara lain, sehingga bukan hanya Indonesia saja yang mengalaminya. Namun, ia tidak menyebut negara yang dimaksud. Sedangkan mengenai tuntutan sebagian masyarakat supaya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengundurkan diri karena dinilai harus bertanggung jawab atas kebobolan PDN, Jokowi mengatakan, bahwa semua sudah dievaluasi.

  4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada risiko pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah terkait kebocoran data PDN. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, hari ini mengatakan, bisa terjadi pelanggaran HAM karena dalam salah satu pasal di UU HAM disebutkan, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. PDN yang menjadi “rumah” data dari ratusan instansi pemerintah dikelola oleh Kemenkominfo. Salah satu potensi pelanggaran HAM itu adalah pelanggaran kerahasiaan dan adanya risiko pengungkapan yang tidak sah atau disengaja, atau akses ke data pribadi.

EKONOMI

  1. Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni mengatakan, optimisme para pelaku industri menurun terhadap perkembangan bisnis mendatang. Hal ini dipengaruhi melemahnya pertumbuhan pesanan baru yang dipengaruhi oleh kondisi pasar, restriksi perdagangan negara lain, dan regulasi yang kurang mendukung. Regulasi yang dimaksud adalah Permendag No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang merelaksasi impor barang yang sejenis dengan produk-produk dalam negeri. Ia menekankan perlunya kembali ke pengaturan impor ke Permendag No. 36/2024, serta pemberlakuan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD).

    Baru-baru ini S&P Global melaporkan aktivitas manufaktur Indonesia yang diukur dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) berada di level 50,7 pada Juni 2024, turun dibandingkan Mei di level 52,1. Sementara negara-negara manufaktur global seperti China, India, Taiwan, Korea Selatan, Thailand, dan Vietnam justru mengalami kenaikan atau ekspansi manufaktur.

  2. Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, mengingatkan pemerintah untuk lebih cermat dalam menetapkan bea masuk produk impor yang direncanakan mencapai 200%, terlebih terhadap beberapa komoditas seperti produk kecantikan, alas kaki, keramik, hingga pertekstilan. Ia menekankan pentingnya membedakan impor bahan baku dengan produk akhir (barang jadi) dalam penerapan tarif tersebut.

    Jikapun pengenaan tarif bea masuk itu diterapkan pada produk jadi, ia juga mengingatkan potensi retaliasi dagang yang dilakukan negara lain. Apalagi Indonesia masih terlalu bergantung pada China dalam urusan impor. Untuk itu, penting menurutnya bagi Indonesia, untuk mempertimbangkan kemampuan negosiasi dalam menghadapi potensi balasan dari China, jika pembatasan impor melalui pemberlakuan tarif ini diberlakukan. Pengurangan impor memang keharusan, tapi harus dengan cara “smart”.

  3. Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Soedradjad Djiwandono, menyatakan peningkatan defisit APBN dapat memberi tekanan pada fiskal Indonesia. Ia juga menyebut defisit yang telah dipatok pemerintah untuk tahun depan telah mengakomodasi seluruh program prioritas presiden terpilih Prabowo Subianto. Pemerintah dan DPR telah menyetujui bahwa defisit APBN 2025 dipatok 2,29%-2,82% terhadap PDB, meningkat dibandingkan target defisit APBN 2024 sebesar 2,29% terhadap PDB.

    Soedradjat menjamin Prabowo berkomitmen menjaga defisit di bawah batas 3%. Selain itu, ia mengklaim kekhawatiran pasar atas kebijakan fiskal ke depan, sebenarnya dipengaruhi besarnya jatuh tempo utang pada 3 tahun mendatang. Setelah Morgan Stanley menurunkan prospek bursa saham Indonesia ke underweight, HSBC juga menurunkan rating bursa saham RI dari overweight menjadi neutral. Salah satu pertimbangannya, emiten domestik diprediksi akan terpukul oleh depresiasi rupiah, suku bunga tinggi, dan ketidakpastian kebijakan imbas dari transisi pemerintahan.

HUKUM

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Selain Dahlan, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, Yudha Pandu Dewanata. Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap dua orang tersebut. Pada September 2023, Dahlan juga sudah diperiksa sebagai saksi.

    KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua pejabat Pertamina sebagai tersangka, yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dan SVP Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menghukum Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...