
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong mendapatkan golden visa dari pemerintah Indonesia atas kontribusinya dalam perkembangan sepak bola Indonesia. Istimewanya, golden visa itu diberikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam peluncuran golden visa di Yogyakarta, Kamis (25/7/2024).
Kontribusi Shin Tae Yong dinilai besar untuk memajukan prestasi sepak bola Indonesia di kancah regional dan internasional.
Dengan fasilitas golden visa ini, Shin akan lebih leluasa tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dan bersumbangsih lebih besar lagi untuk Indonesia.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa golden visa akan memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.
Ternyata, golden visa tak hanya bisa diberikan kepada seseorang yang sudah terbukti berkontribusi nyata. Para investor yang (baru) hendak berinvestasi di Indonesia juga dapat memperoleh golden visa dengan berbagai syarat.
Lantas, apa itu golden visa dan bagaimana syaratnya?
Tentang Golden Visa
- Melansir imigrasi.go.id, Jumat (26/7/2024), klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
- Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp38 miliar).
- Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
- Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun
- Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
- Sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp10,6 miliar).
Manfaat Esklusif Golden Visa
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
Penulis: Mikail Dzan


