Jessica Wongso terpidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada Januari 2016 lalu dikabarkan bebas bersyarat. Jessica akan menghirup udara bebas dan keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.
Kabar terkait bebas bersyaratnya Jessica Wongso berasal dari undangan yang diterima dagdigdug.co, Sabtu (17/8/2024), dari tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan / lapas Pondok Bambu besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 9.00 pagi,” menurut undangan yang diterima tersebut.
Undangan tersebut sekaligus memohon kehadiran awak media untuk meliput konperensi pers terkait bebasnya Jessica Wongso.
“Sehubungan dengan itu kami mengundang seluruh teman-teman wartawan ,media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konperensi pers, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, pada pukul 9.30 pagi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tulis Otto.
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena modus yang dilakukan tergolong langka. Jessica dalam persidangan yang digelar terbukti bersalah membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin, 6 Januari 2016, di sebuah kafe di Mal Grand Indonesia, menggunakan racun sianida. Racun tersebut diracik Jessica dan dituangkan ke dalam kopi yang diseruput Mirna.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Tanah Abang, karena Edi menganggap kematian anaknya itu tidak wajar. Hasil autopsi tim forensik menemukan terdapat kandungan racun di tubuh Mirna.
Jessica kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan selama persidangan menjadi sorotan masyarakat.


