Warga Jakarta ramai-ramai geram. Pasalnya mereka tidak pernah mengira kalau Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka dicatut oleh pasangan bakal calon independen Dharma Pongrekun – Ken Wardana Abtoyo.
Di satu sisi mereka tidak pernah dimintai identitas mereka sebagai bukti dukungan, terlebih lagi mengenal pasangan yang akan maju di Pilkada Jakarta nanti.
Akibat kemarahan warga, berbagai pihak bersuara dan mengecam temuan tersebut. Bahkan Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyebut, bila terbukti pencatutan tersebut dilakukan paslon itu, maka ancaman penjara maksimal lima tahun menanti karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Bahkan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan, terdapat pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana karena diduga telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum.
“Pemrosesan KTP-el yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung) atas tujuan kandidasi calon tertentu (Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP),” kata Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/8/2024).
Untuk meminta persetujuan ini, dia melanjutkan, pasangan calon harus menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, rincian informasi yang dikumpulkan.
“Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data,” jelas Wahyudi.
Selasa 14 Mei 2024, KPU DKI Jakarta memberikan tengat waktu 3×24 jam kepada pasangan perseorangan tersebut untuk mengunggah seluruh dokumen syarat dukungan ke dalam aplikasi Silon. Lusa sebelumnya, 12 Mei 2024, keduanya menyerahkan berkas berupa dokumen syarat dukungan ke KPU Jakarta, bertepatan dengan batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pukul 23.59 WIB.
Setelah melalui proses penghitungan jumlah pendukung mencapai 749.298 dalam bentuk KTP warga yang tersebar dari enam wilayah Kabupaten/Kota DKI Jakarta.
Dari ratusan ribu jumlah dukungan tersebut ada sebagian yang belum diunggah ke Silon, sehingga pasangan tersebut diberi waktu tiga hari. Namun hingga Senin 13 Mei 2024, keduanya baru mengunggah 28 persen dokumen dukungan ke aplikasi Silon.
Jumat 7 Juni 2024, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pasangan Dharma-Kun telah menyerahkan kembali perbaikan syarat dukungan ke KPU Jakarta pada hari terakhir perbaikan Jumat (7/6/2024) malam.
KPU Jakarta selanjutnya melakukan verifikasi data hingga 18 Juni 2024, dengan mengerahkan mengerahkan petugas dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota serta anggota PPK.
Rupanya KPU masih memberikan tenggang waktu kepada pasangan itu untuk memperbaiki data dukungan baru pada 25 Juli 2024, setelah tahapan verifikasi faktual kesatu dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan, Dharma-Kun hanya diberikan waktu perbaikan dokumen selama 3 hari mulai tanggal 25–27 Juli 2024. Hasil verifikasi faktual tahap pertama menyebut, sebanyak 183.043 dukungan memenuhi syarat (MS) dan 538.178 tidak memenuhi syarat (TMS).
Dalam proses verifikasi faktual kedua, dukungan sebanyak 826.766 kepada calon tersebut dinyatakan lolos administrasi dan terdapat 494.467 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah hasil verifikasi faktual pertama sebanyak 183.043 KTP elektronik ditambah 498.467 KTP elektronik pada verifikasi faktual kedua membuat pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi dukungan minimal.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47/2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya, yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.
Asumsi Liar
Lolosnya bakal calon Dharma-Kun oleh KPU DKI Jakarta memunculkan tanda tanya. Terlebih dengan waktu yang singkat dimana pasangan tersebut harus mengumpulkan 500an ribu lebih dukungan berupa KTP kepada KPU.
kerja-kerja KPU pun dipertanyakan dalam melakukan verifikasi data tersebut. “Terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta terhadap syarat pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” kata Wahyudi.
Asumsi liar ini kemudian beririsan dengan panasnya tensi Pilkada Jakarta di jalur partai politik. Seperti diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) terus berupaya membetot partai-partai yang dulu berseberangan di Pilpres 2024 untuk bergabung dan mengusung Ridwan Kamil sebagai bakal calon Gubernur Jakarta.
Partai yang berseberangan seperti NasDem dan PKS yang mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 sudah bulat mendukung Ridwan Kamil dan menjadi bagian dari KIM. Di sisi lain PKB masih gamang untuk menentukan pilihannya karena masih dirundung persoalan internal mereka dengan PBNU.
Anies yang berencana ikut kontestasi Pilkada Jakarta kian terjepit, karena tidak ada kendaraan partai politik yang akan mengantarnya ke KPU Jakarta, yaitu minimal 22 kursi. PDI Perjuangan yang ‘ditinggal’ harus berjuang menambak kekurangan 6 kursi sebagai syarat minimal pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
Dari dinamika politik Jakarta itu kemudian muncul pertanyaan, apakah calon independen ini murni perseorangan atau ada sponsor di belakangnya agar Ridwan Kamil tidak terlalu mencolok melawan kotak kosong, dan calon perseorangan seolah-olah lawan tanding Ridwan Kamil?
Sedikit mundur ke belakang di Pilkada Solo, dimana Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wali kota berpasangan dengan Teguh Prakosa. Gibran-Teguh berhadapan dengan pasangan calon dari jalur perseorangan, Bagyo Wahyono-FX Supardjo. Perolehan suaran menunjukan Gbran-Teguh unggul telak dengan perolehan 86,5 persen.
Akankah Pilkada didesain pura-pura demokratis?



Ini salah,Jangan dinormalkan