Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, mengumumkan bahwa sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) pada peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan penghargaan kepada para narapidana yang berprestasi dalam program pembinaan, tetapi juga membantu pemerintah menghemat anggaran negara sebesar lebih dari Rp 274 miliar.
Dalam keterangannya, Yasonna menegaskan bahwa remisi ini bukanlah hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi selama menjalani masa pidana.
Pada tahun 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Selain itu, sebanyak 1.256 Anak Binaan juga diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I dan 41 anak menerima PMPU II.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Wilayah dengan jumlah penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang).
Sementara itu, untuk PMPU, Sumatera Utara juga mencatat penerima terbanyak dengan 126 Anak Binaan, diikuti oleh Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara yang masing-masing mencatat 74 Anak Binaan.
Kepatuhan pada Peraturan dan Persiapan Kembali ke Masyarakat
Pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yasonna juga berpesan kepada para Warga Binaan yang menerima remisi untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan aktif dalam program pembinaan yang bertujuan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
Ia berharap bahwa narapidana yang kembali ke masyarakat dapat menjalani hidup sebagai warga negara yang baik, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan dan lingkungan tempat tinggalnya. Ia juga mengucapkan selamat kepada mereka yang telah bebas, dengan harapan agar mereka dapat merajut kembali tali persaudaraan dengan keluarga dan berintegrasi kembali ke dalam masyarakat.
Efisiensi Anggaran Melalui Remisi
Selain memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan dedikasi selama masa pembinaan, kebijakan remisi yang diumumkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly juga memberikan dampak signifikan pada efisiensi anggaran negara.
Dengan mengurangi masa tahanan dan membebaskan sejumlah narapidana serta Anak Binaan lebih awal, pemerintah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 274,36 miliar. Penghematan ini terutama berasal dari pengurangan biaya operasional harian, seperti penyediaan makanan dan kebutuhan dasar lainnya bagi para warga binaan.
“Dengan pemberian remisi ini, kita berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp 274,36 miliar. Pengurangan masa tahanan ini memungkinkan kita mengalokasikan dana untuk kebutuhan prioritas lainnya,” katanya.
Yasonna menekankan bahwa remisi tidak hanya menguntungkan narapidana secara individu, tetapi juga mendukung efisiensi anggaran negara. Dengan menurunkan jumlah Warga Binaan di lembaga pemasyarakatan, negara dapat mengalokasikan kembali dana yang dihemat untuk kebutuhan prioritas lainnya, termasuk peningkatan fasilitas pemasyarakatan dan program rehabilitasi yang lebih efektif.
Jessica Wongso, Remisi yang Menyita Perhatian Publik
Remisi yang diberikan pada Hari Ulang Tahun RI ke-79 menjadi topik yang ramai dibicarakan, terutama karena salah satu penerimanya adalah Jessica Kumala Wongso.
Nama Jessica Wongso tentu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Ia adalah terpidana kasus pembunuhan yang menggemparkan, yakni kematian Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada tahun 2016.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling menarik perhatian dan mendapatkan liputan luas dari media nasional maupun internasional.
Pemberian remisi kepada Jessica Wongso memicu berbagai reaksi publik. Sebagian masyarakat mempertanyakan keputusan ini, mengingat betapa besar perhatian dan emosi yang terlibat dalam kasus hukum Jessica.
Namun, perlu diingat bahwa remisi adalah hak yang diberikan kepada setiap narapidana yang memenuhi syarat, termasuk menunjukkan perilaku baik selama masa pidana.
Menkumham Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa pemberian remisi, termasuk kepada Jessica Wongso, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks hukum dan pemasyarakatan, remisi bukanlah bentuk pengampunan atau pengurangan atas kesalahan yang dilakukan, melainkan penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman.
“Pemberian remisi kepada Jessica Wongso telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Remisi ini bukan pengampunan, tetapi penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman, dan itu berlaku untuk semua narapidana yang memenuhi syarat, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Kasus Jessica Wongso memang memberikan dimensi lain dalam pembahasan remisi kali ini. Selain mengingatkan publik tentang proses hukum yang pernah menarik perhatian besar, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana sistem hukum dan pemasyarakatan bekerja di Indonesia.
Penulis: Purba Handayaningrat


