Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta meloloskan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto, Kamis (15/8/2024). Seiring kabar tersebut, warga Jakarta dibuat geram lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mereka dicatut masuk dalam dukungan pasangan ini.
Laporan warga tersebut ramai dibahas di beragam platform media sosial. Sebagian dari mereka juga menampilkan tangkapan layar sebagai bukti pencatutan. Padahal mereka tidak pernah sama sekali dimintai dukungan bahkan mengenal pasangan tersebut.
Bahkan dua anak Anies Baswedan, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan, ikut menjadi korban pencatutan.
“Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” tulis Anies di akun X-nya.
Eks Penyidik KPK Aulia Postiera juga turut terdaftar menjadi pendukung Dharma-Kun setelah dia mengecek NIK-nya masuk dalam daftar dukungan.
“Pagi ini saya mengetahui bahwa data pribadi (NIK) saya termasuk ke dalam pendukung calon bakal kepala daerah perseorangan untuk Pilkada DKI,” ungkap Aulia di akun X-nya, Jumat (16/8/2024)
Nama eks Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan istrinya juga turut jadi korban pencatutan. Ini adalah beberapa nama saja, belum lagi nama-nama lain yang ikut dimasukan dalam daftar dukungan Dharma-Kun sebagai syarat untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan, terdapat pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana karena diduga telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum.
“Pemrosesan KTP-el yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung) atas tujuan kandidasi calon tertentu (Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP),” kata Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/8/2024).
Untuk meminta persetujuan ini, dia melanjutkan, pasangan calon harus menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, rincian informasi yang dikumpulkan.
“Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data,” jelas Wahyudi.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, meminta KPU DKI Jakarta membatalkan pencalonan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Ia menilai, pencatutan KTP ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses administrasi pemilu.
Pengajar kepemiluan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan bahwa pelaku pencatutan KTP dan pelaksana pemilu dapat terkena pasal pidana, jika kasus tersebut benar terjadi.


