Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin menggunakan kopi beracun, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka tak mau tinggal diam. Meraka akan melakukan upaya hukum, dengan membuat perlawanan. Rencananya, langkah hukum ini akan dilakukan pada pekan depan.
“PK akan tetap diajukan. Minggu depan kita akan mendaftarkannya,” ujar Hidayat Bostam, anggota tim kuasa hukum Jessica kepada wartawan, di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Hidayat juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti baru, atau novum, yang menjadi dasar pengajuan PK ini.
“Tentu ada bukti baru. Tanpa novum, pengajuan PK tidak mungkin dilakukan,” jelas Hidayat.
Sebagai tambahan informasi, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu pagi, sekitar pukul 09.36 WIB. Saat itu, ia melambaikan tangan kanannya kepada para awak media yang hadir.
Terpisah, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Pemberian hak bebas bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung memberikan lampu hijau kepada Jessica untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Ini bukan soal kesiapan kami. Sepanjang aturan hukum mengizinkan, silakan ajukan PK,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Minggu (18/8/2024).
Harli menambahkan bahwa menurut Pasal 263 KUHAP, seorang terpidana atau ahli warisnya memiliki hak untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, langkah Jessica mengajukan PK merupakan hak yang sepenuhnya sah.
Jessica Tolak Ajukan Grasi
Sebelum Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat, Otto Hasibuan, pengacaranya, pernah membagikan kisah menyentuh mengenai kliennya.
Otto mengaku pernah menyarankan beberapa kali agar Jessica mencoba mengajukan grasi kepada Presiden RI, mengingat grasi merupakan satu-satunya cara bagi Jessica untuk keluar dari penjara lebih cepat.
“Sekitar tiga tahun lalu, saya berbicara dengan Jessica. Dengan penuh hati-hati, saya bertanya padanya karena saya merasa kasihan, meskipun sebenarnya saya tidak setuju,” ungkap Otto Hasibuan dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Karni Ilyas Club.
Otto menanyakan pada Jessica, “Bagaimana jika saya bisa meyakinkan Presiden dan otoritas lainnya berdasarkan bukti-bukti yang ada agar kamu bisa dibebaskan dengan mengajukan grasi, apakah kamu mau?”
Jessica merespons dengan bertanya kepada Otto, “Om, apa syaratnya kalau saya ajukan grasi?”
“Syaratnya, kamu harus mengakui perbuatanmu dan meminta ampun kepada Presiden,” jawab Otto.
Namun, Jessica dengan tegas menolak tawaran tersebut karena tidak mau mengakui kesalahan yang menurutnya tidak pernah dilakukannya, apalagi meminta ampun atas sesuatu yang tidak ia perbuat.
Begini Perasaan Jessica saat Bebas
Saat dibebaskan kemarin, Jessica Wongso mengungkapkan perasaannya yang kini sudah lega setelah 8 tahun menjalani hukuman atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan, “Saya telah memaafkan semua yang pernah menyakiti saya. Tidak ada lagi kebencian dalam hati saya,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Wajib Lapor, Dibimbing hingga Tahun 2032
Jessica selama menjalani pembebasan bersyarat yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.
Seperti diketahui, selama menjalani pidana, Jessica telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Tragedi di Tahun 2016
Pada 6 Januari 2016, Jessica Wongso menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hari itu, Jessica, bersama Mirna dan Hanie Boon Juwita, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica tiba lebih awal dan sempat meninggalkan kafe sebelum kembali untuk memesan es kopi Vietnam dan dua koktail. Ketika Mirna datang bersama Hani, ia mencoba es kopi yang telah dipesan oleh Jessica dan segera mengeluhkan rasa yang aneh.
Tak lama kemudian, kondisi Mirna memburuk, ia mengalami kejang-kejang dan pingsan, dengan busa putih keluar dari mulutnya. Meskipun segera dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, nyawanya tidak tertolong.
Ayah Mirna, yang mencurigai ada yang tidak beres, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penyelidikan Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Ia ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung setelah upaya banding dan kasasi Jessica ditolak.
Penulis: Purba Handayaningrat



Nice info