Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas pencalonan kepala daerah mengubah konstelasi politik menjelang Pilkada 2024. Dua yang paling banyak dibicarakan adalah Pilkada DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Diketahui, di kedua provinsi ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) ditambah partai lain (KIM Plus) resmi mengusung Ridwan Kamil dan Sarwono. Pencalonan Ridwan Kamil oleh 12 partai ini nyaris menutup peluang PDIP dan Anies Baswedan di Pilkada.
Pun di Jawa Tengah, ada beberapa calon yang terancam tak bisa maju apabila ambang batas 20 persen masih berlaku. KIM Plus bakal mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, kans calon lain di Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah kembali terbuka.
Lantas, partai apa saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada DKI Jakarta dan Jawa Tengah?
Daftar Partai yang bisa Usung Sendiri di Pilkada DKI Jakarta 2024
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan gubernur di Jakarta adalah 7,5 persen. Hal itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta berada di rentang 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.
Total suara pemilihan DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 adalah 6.067.241 suara. Dengan begitu, partai butuh 455.044 suara untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang apabila dikonversikan minimal 8 kursi parlemen.
Sebagai gambaran berikut adalah partai yang perolehannya lebih dari 8 kursi pada Pileg 2024 lalu.
1. PKB (10 kursi)
2. Partai Gerindra (14 kursi)
3. PDIP (15 kursi)
4. Partai Golkar (10 kursi)
5. Partai NasDem (11 kursi)
6. PKS (18 kursi)
7. PAN (10 kursi)
8. Partai Demokrat (8 kursi), dan
9. PSI (8 kursi).
Kemudian Perindo dan PPP yang hanya masing-masing punya 1 kursi.
Partai yang Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jateng
KPU telah menetapkan DPT di Jawa Tengah untuk Pilkada serentak 2024 adalah 28.289.413 orang. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 14.113.893 jiwa dan pemilih perempuan sejumlah 14.175.520 jiwa.
Karena itu, berdasar putusan MK Nomor 60 2024, partai yang akan mengusung calon gubernur harus memenuhi ambang batas 6,5 persen total perolehan suara. Apabila dikonversikan ke jumlah kursi parlemen, setidaknya 8 kursi.
Di Jawa Tengah, ada enam partai yang bisa mengusung sendiri calonnya. Berikut ini daftarnya:
1. PDIP (33 kursi)
2. PKB (20 kursi)
3. Gerindra (17 kursi)
4. Golkar (17 kursi)
5. PKS (11 kursi))
Putusan MK Nomor 60 2024
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepada daerah. Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah; gubernur, bupati, dan wal ikota.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyampaikan, Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8/2024).
Berdasar putusan MK, maka Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Penulis: Mikail Dzan


