Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi UU tidak bisa dilakukan oleh DPR pada hari ini, Kamis (24/8/2024). Pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilakukan lantaran jumlah peserta rapat paripurna tidak kuorum.
Rapat paripurna sempat ditunda 30 menit sebelum diputuskan batal digelar. Namun, tetap saja jumlah peserta tidak memenuhi kuorum.
“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR, bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau paripurna, harus memenuhi aturan yang berlaku. Setelah diskors 30 menit, tadi jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga rapat tidak dapat diteruskan. Sehingga pada hari ini, pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilakukan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di DPR, Kamis.
Menurut dia, hanya 86 orang yang hadir secara fisik dalam rapat hari ini. 10 orang di antaranya berasal dari Partai Gerindra.
Lalu, apakah pengesahan RUU Pilkada akan dibatalkan seterusnya?
Dasco menjelaskan, RUU Pilkada ini akan dirapimkan lagi juga dibahas di bamus kembali. “Kan ada mekanisme nanti harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi, pada hari ini DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada. Sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” jelas Dasco.


