Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, ternyata sudah mengurus tiga surat untuk keperluan pendaftaran Pilkada Jateng 2024. Surat tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari, di mana putusan Mahkamah Konstitusi diketok.
Tiga surat yang diurus antara lain, surat keterangan belum pernah dipidana. Surat ini merupakan salah satu syarat dalam kontestasi pilkada untuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Tengah 2024.
Dua surat lainnya adalah surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
“Benar, tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng ke PN Jaksel pada 20 Agustus,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi IDDB, Jumat (23/8/2024).
Pada hari yang sama dengan Kaesang mengajukan 3 surat tu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus soal syarat usia calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pendaftar sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Berdasar putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tersebut, Kaesang tidak bisa maju di pilkada karena usianya belum memenuhi syarat.
Namun, sehari kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK. Mereka melakukan revisi UU Pilkada dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan aturan itu, syarat usia calon dihitung saat pelantikan calon terpilih.


