Hari ini, 27 Agustus 2024, merupakan hari pertama pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Pada 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah di 37 provinsi. Hanya ada 1 provinsi yang tidak mengikuti pilkada serentak tahun ini, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Gudeg punya aturan main istimewa. Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakkan melalui proses pengukuhan, bukan pemilihan umum.
Ada sejumlah pilkada provinsi yang diperkirakan bakal ‘panas.’ Provinsi itu adalah Sumatra Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Selain itu, ada 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) lalu.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


