Video viral putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Kaesang Pangarep menuai banyak sorotan. Media sosial beramai-ramai menguliti perlakuan istimewa dan juga gaya hidup hedon Kaesang.
Dalam video yang viral tersebut tampak Kaesang turun dari pesawat jet pribadi Gulfstream G650 tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dulu, baik itu Bea Cukai maupun Imigrasi. Sorotan lainnya tertuju kepada sang istri, Erina Gudono yang terbang menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun, memilih tidak tinggal diam atas temuan itu. Mereka memilih melaporkannya ke KPK, Rabu (28/8/2024) kemarin.
“Prosesnya masih panjang, jadi butuh ke hati-hatianan dalam melihat case ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, saat disinggung soal laporan kedua orang tersebut.
Tessa mengatakan, apa yang menjadi laporan Boyamin dam Ubaidillah, berbeda dengan laporan dugaan gratifikasi yang diterima pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, yang jadi sorotan setelah anaknya menganiaya David Ozora. Sebab Kaesang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“RAT adalah pegawai negeri, jadi KPK punya kewenangan untuk turun berdasarkan informasi beredar di masyarakat, itu kita punya langsung kewenangan turun,” kata dia.
Meski Kaesang bukan penyelanggara negara, KPK tetap menelaah laporan tersebut karena Kaesang berada di keluarga yang merupakan penyelenggara negara.
“Untuk mencapai itu tentunya butuh alat bukti. Si pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan,” kata Tessa.
KPK memberi batas waktu 30 hari bagi Kaesang untuk mengklarifikasi tudingan menerima gratifikasi tersebut. Dimana diketahui bahwa penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
“Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK. Jadi kita tunggu sama-sama,” ujar Tessa.


