Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi ke putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, soal dugaan penerimaan gratifikasi private jet. KPK menduga penerimaan fasilitas private jet ini ada kaitannya dengan ayah Kaesang yang seorang penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, klarifikasi merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh komisi yang berkantor di Kuningan, Jakarta tersebut.
Nah, jika dalam klarifikasi, Kaesang mengaku tidak ada hubungannya dengan gratifikasi disertai bukti, KPK tidak akan melanjutkan penelusurannya.
Namun, Kaesang tidak lolos begitu saja. Misalkan, dia mengaku private jet tersebut merupakan fasilitas yang didapatnya karena pekerjaan atau bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, akan menindaklanjutinya.
“Taruhlah misalnya ya, itu enggak ada hubungannya dengan PN (penyelenggara negara), ada hubungannya dengan bisnis. Kan yang di media sudah ada informasi terkait dengan usaha Mas Kaesang tadi. Misalnya, oh enggak ini bagian dari fasilitas yang diberikan perusahaan. Enggak ada persoalan, bukan korupsi kan, bukan gratifikasi. Apakah selesai di situ? Oh, enggak,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Menurut dia, Ditjen Pajak akan cek pengakuan Kaesang tersebut.
“Kalau itu fasilitas yang diberikan perusahaan, berarti bagian dari penghasilan. Biarlah menjadi urusan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, ketika nanti ada laporan pajak, tinggal dicek apakah ada penghasilan berupa fasilitas tadi itu. Nilainya berapa kemarin? 8 m? Itu. Jadi tidak selesai di KPK,” jelas Alex.
“Ketika itu bagian dari fasilitas yang diberikan perusahaan, itu menjadi penghasilan buat yang bersangkutan dan itu pasti nanti temen-temen dari Ditjen Pajak lah yang akan menindaklanjuti itu. Itulah mekanismenya,” lanjut dia.


