Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang pencairan dana pensiun (dapen) sebelum 10 tahun kepesertaan mulai Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkap alasannya. Dia mengatakan industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) relative kurang berkembang. Hal ini disebabkan, 80 persen tertanggung langsung mencairkan dananya kurang dari sebulan usai mendaftar.
“Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,” ujar Ogi, Selasa (3/9/2024).
Menurut dia, praktik tersebut menyalahi aturan main dana pensiun.
Padahal, ketika pekerja pensiun, mereka bisa mendapatkan manfaat seperti proteksi kesehatan yang bisa dicairkan selama masa aktif dapen.
Namun, lanjut dia, aturan ini bisa dikecualikan untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah pertumbuhan.
“Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatannya di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” jelas Ogi.


