Lagi dan lagi, pemerintah bakal memotong gaji karyawan. Kali ini lewat program pensiun wajib bagi pekerja di Indonesia. Program ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib. Ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
PP yang tengah digodok pemerintah ini menjadi aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Program ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio pekerja. Replacement ratio adalah pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.
Ogi menerangkan, replacement ratio di Indonesia saat ini masih berada di level 15-20 persen, di bawah standar International Labour Organization (ILO). Organisasi Perburuhan Internasional itu menetapkan replacement ratio setidaknya 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.
Tapera dan Asuransi Kendaraan yang Memotong Gaji Pekerja
Gaji pekerja kelas menengah akan semakin boncos akibat pemotongan yang sifatnya wajib dari program-program yang dibuat pemerintah. Sebelum iuran pensiun, pekerja kelas menengah dihadapkan dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan asuransi kendaraan yang diambil dari penghasilan pekerja.
Pada program Tapera, setiap pekerja swasta akan dikenakan potongan sebesar 3 persen dari penghasilan bulanan mereka dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Potongan gaji ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
BP Tapera berbertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan memastikan dana yang terkumpul digunakan untuk pembiayaan perumahan yang efektif dan tepat sasaran. BP Tapera bekerja sama dengan lembaga keuangan dan perbankan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Sementara, program asuransi wajib kendaraan merupakan program asuransi yang dibeli pengendara bermotor atas kerugian pihak ketiga (third party liability/TPL). Skema ini akan memberikan manfaat berupa perlindungan finansial bagi masyarakat karena risiko yang semakin besar pada lalu lintas.
Program TPL akan menanggung risiko tuntutan ganti rugi kepada pihak ketiga jika kendaraan menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Artinya, jika pengendara menabrak yang membuat kendaraan orang lain rusak, maka korban dapat mengklaim ganti rugi dari klaim asuransi TPL.
“Dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan,” kata Ogi, Selasa (6/8/2024).
Untuk saat ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Jika terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan.
Realisasi program asuransi TPL masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaan program tersebut. PP tersebut perlu mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu.
Penulis: Mustami


