Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Tanggal ini bukan hanya sekadar tanggal pelantikan biasa, tetapi sudah menjadi bagian dari tradisi politik Indonesia sejak dua dekade terakhir.
Berikut ulasan lengkap tentang latar belakang dan pentingnya tanggal ini dalam konteks pelantikan presiden di Indonesia.
Dirangkum iddb.id tradisi pelantikan presiden pada 20 Oktober bermula sejak pelantikan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 Oktober 1999. Saat itu, Gus Dur menjadi presiden pertama yang dipilih pasca-reformasi.
Namun, masa kepemimpinannya terhenti sebelum waktunya, dan Megawati melanjutkan sebagai presiden hingga masa jabatan tersebut berakhir pada 20 Oktober 2004.
Sejak masa kepresidenan Megawati, tanggal 20 Oktober menjadi patokan peralihan kekuasaan presiden berikutnya.
Pelantikan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2004 semakin mengukuhkan tanggal tersebut sebagai simbol transisi kepemimpinan nasional.
UU Pemilu dan Masa Jabatan Presiden
Mengacu pada Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden terpilih harus bersumpah atau berjanji di hadapan sidang paripurna MPR pada masa berakhirnya jabatan presiden dan wakil presiden sebelumnya.
“Presiden dan wakil presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 428 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Hal ini menjelaskan mengapa Prabowo dan Gibran dilantik pada tanggal yang sama dengan berakhirnya masa jabatan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Kaka Suminta, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), menyatakan bahwa meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit menetapkan tanggal 20 Oktober, penetapan tanggal ini lebih didasarkan pada sejarah politik.
Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan di tingkat eksekutif.
Kemenangan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Berdasarkan hasil Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran berhasil memenangkan pemilu dalam satu putaran dengan memperoleh 58,59% suara, atau sekitar 96 juta suara. Kemenangan telak ini membawa mereka pada posisi yang tak terbantahkan untuk dilantik pada 20 Oktober mendatang.
Pelantikan ini juga menandai babak baru dalam pemerintahan Indonesia setelah era Joko Widodo.
Meskipun tanggal pelantikan mengikuti tradisi yang sudah ada, substansi dari peralihan kekuasaan ini tetap menjadi sorotan penting dalam demokrasi Indonesia.
Pelantikan Prabowo-Gibran tidak hanya mengawali masa pemerintahan baru, tetapi juga mencerminkan kesinambungan politik yang selalu dijaga melalui regulasi dan tradisi yang ada.
Penulis: Purba Handayaningrat


