Fenomena penggadaian Surat Keputusan (SK) anggota DPRD ke bank atau lembaga keuangan lain kembali menjadi sorotan. Beberapa anggota dewan berutang untuk mengganti biaya kampanye yang besar.
Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi korupsi dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Fenomena ini terjadi di berbagai daerah. Di Pasuruan, Jawa Timur, empat anggota DPRD telah mengajukan pinjaman dengan jaminan SK.
Abdul Karim, Ketua sementara DPRD Pasuruan, menyatakan kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Adapun pinjaman yang diajukan ke Bank Jatim bisa mencapai Rp500 juta per anggota dewan.
Fenomena serupa juga terjadi di Sragen, Jawa Tengah. Titon Darmasto, Direktur Utama PT BPR Bank Djoko Tingkir, mengungkapkan bahwa 22 dari 50 anggota DPRD Sragen telah menggadaikan SK mereka.
“Ini bukan hal baru, sudah menjadi kebiasaan bagi anggota dewan,” ujar Titon.
Di Subang, beberapa anggota bahkan meminjam hingga Rp1 miliar dengan tenor 5 tahun. Tatang Supriatna, Sekretaris DPRD Subang, menjelaskan bahwa penggadaian SK adalah hal legal.
“Ini tidak melanggar hukum dan merupakan hak pribadi masing-masing anggota,” tegasnya.
Cicilan pinjaman tersebut dipotong langsung dari gaji mereka, yang mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.
Akar Masalah Gadai SK
Para pengamat menilai bahwa tingginya biaya politik adalah alasan utama di balik fenomena gadai SK. Ujang Komarudin, pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, menyatakan, “Banyak calon legislatif terpaksa berutang untuk kampanye, sehingga setelah dilantik mereka harus mencari pinjaman lagi untuk melunasi utang kampanye.”
Senada dengan itu, Abdul Karim menilai wajar jika anggota DPRD menggadaikan SK mereka. “Selama masa kampanye, mereka mengeluarkan biaya yang sangat besar,” katanya.
Ambang Priyonggo, pengamat politik Universitas Multimedia Nusantara, menambahkan bahwa pola kampanye tradisional yang melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat memerlukan biaya tinggi. “Pamflet, kaos, hingga money politics membuat mereka mengeluarkan banyak uang,” jelas Ambang.
Ancaman Korupsi, Risiko Gadai SK
Meski tidak melanggar hukum, gadai SK ini dianggap berpotensi memicu praktik korupsi. Titi Anggraini, pakar kepemiluan Universitas Indonesia, menilai politisi yang terlilit utang rentan mencari cara cepat untuk mendapatkan uang. “Risikonya besar. Mereka bisa saja menyalahgunakan wewenang untuk menutupi utang-utangnya,” tegas Titi.
Titi juga menekankan bahwa tingginya biaya politik di Indonesia merusak kualitas demokrasi. “Selama ongkos politik tetap tinggi, demokrasi kita sulit berkembang. Pemilihan akan lebih berdasarkan uang, bukan ide atau gagasan,” jelasnya.
Ambang Priyonggo menambahkan bahwa mahalnya biaya politik menyebabkan para calon legislatif dipilih bukan karena kemampuan, melainkan karena berapa banyak uang yang mereka keluarkan. “Mahar politik semakin memperparah kondisi ini, dan itu ancaman nyata bagi demokrasi,” kata Ambang.
Biaya Politik
Untuk mengatasi masalah ini, para pengamat sepakat bahwa solusi utama adalah menurunkan biaya politik. Amir Arief, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, menyebut bahwa mahar politik merupakan salah satu faktor utama.
“Calon harus membayar antara Rp5-15 miliar untuk mendapat dukungan partai. Ini harus segera ditangani,” tegas Amir.
Titi Anggraini juga menyarankan agar pemerintah memperkuat regulasi pembiayaan politik serta mengawasi lebih ketat praktik money politics.
“Jika tidak segera diatasi, korupsi politik akan semakin merajalela dan merusak demokrasi,” tutup Titi.
Penulis: Purba Handayaningrat


