Soal jet pribadi yang ditumpangi anak dan mantu presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sempat tidak kompak. Sampai akhirnya tidak ada kemajuan untuk mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang melalui fasilitas mewah tersebut.
Namun kemarin, Presiden Joko Widodo, akhirnya angkat suara terkait penggunaan fasilitas mewah anak dan mantunya itu. Kendati singkat, namun pernyataan tersebut sarat makna bagi komisi antirasuah untuk mempertegas tugas dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi.
“Ya itu semua warga negara sama di mata hukum. Ya itu aja,” kata Jokowi di Stadion Utama Gelora Bang Karno (GBK) Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai gonjang-ganjing fasilitas mewah anak bungsunya tersebut. Padahal, sebagai kepala negara dia kerap memberikan arahan mengenai hidup sederhana.
Seperti yang Jokowi lakukan di hadapan jajaran Polri di Istana Negara, Jumat (14/10/2024), terkait hidup sederhana dan menjauhi hedonisme. Dia meminta aparat hukum untuk peka terhadap penderitaan rakyat di tengah krisis yang terjadi. Arahan ini dilakukan guna mencegah kecemburuan sosial.
Sementara kontroversi jet Kaesang dan Erina terungkap di tengah jutaan masyarakat, tokoh publik, dan mahasiswa turun ke jalan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. Masyarakat marah karena ancaman krisis demokrasi.
KPK Tidak Kompak
Semula KPK melalui Wakil Ketua Alexander Marwata berencana memanggil Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi penggunaan fasilitas mewah berupa penggunaan jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. Klarifikasi rencananya akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi.
Alih-alih melakukan pemeriksaan, KPK berkutat di soal aturan formil bahwa Kaesang bukan pejabat publik dan rencana pemanggilan dibatalkan. Skenario berubah dan KPK hanya mempersilakan Kaesang sukarela untuk melaporkan soal jet pribadi tersebut ke Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Iya, sudah tidak ke sana lagi (berencana undang Kaesang). Fokusnya tidak ke sana lagi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Hal tersebut juga dipertegas oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan bahwa putra bungsu Jokowi tidak wajib melaporkan gratifikasi ke KPK. Pasalnya Ketua Umum PSI itu bukan bagian penyelengara negara atau pejabat negara.
“Yang ditanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” kata Ghufron di Serang, Kamis (5/9/2024).
Ngotot Bela Kaesang
Kendati Kaesang belum kunjung melakukan klarifikasi langsung ke KPK dan publik, namun para pendukung di lingkaran putra bungsu presiden ini ramai-ramai bela Kaesang.
Sebut saja Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang juga Ketua Umum Pro Jokowi, yang membantah soal fasilitas jet yang ditumpangi Kaesang dan istri. Menurutnya, jet tersebut dipinjamkan temannya. Terlebih lagi sang istri Erina tengah hamil delapan bulan. Arie juga menyebut Kaesang bukan pejabat publik.
“Pokoknya, udahlah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah delapan bulan. Kan nggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum, mana boleh,” kata dia, Selasa (10/9/2024).


