Sebulan menjelang lengser, pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka keran ekspor pasir laut. Sebelumnya, menjual pasir laut ke luar negeri dilarang selama 20 tahun.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menerbitkan revisi dua aturan baru sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dua aturan baru yang diteken Mendag Zulhas adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
“Revisi dua ermendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” kata Isy dalam keterangan resminya, Kamis (12/9/2024).
Isy menambahkan, ekspor pasir laut sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Yakni untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Isy.
Adapun jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Ekspor pasir laut harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yakni ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET),memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Pro dan Kontra
Kebijakan membuka lagi ekspor pasir laut menjadi sorotan banyak pihak. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ekspor pasir laut diminati oleh banyak negara.
“Ya kalau itu kan banyak negara yang minat, tapi tergantung permintaan,” kata Victor di Kompleks DPR RI, Kamis (12/9/2024).
Namun demikian, Victor mengatakan pemerintah tak ingin mengekspor sembarangan. Pihaknya akan mengecek apakah negara tersebut memiliki demand terhadap pasir laut Indonesia atau tidak.
“Inilah salah satunya kita ingin cek, ada yang bilang mau ke mana kita cek demand di sana benar gak?” imbuhnya.
Tahun lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.
“Nggak dong (tidak merusak lingkungan), karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam. Kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya,” kata Luhut di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menurut Luhut, ekspor pasir laut akan memberikan banyak manfaat untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah. Ia meyakini kebijakan ini akan mendukung kegiatan ekonomi dan industri.
Sementara itu, organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kebijakan ekspor laut akan menimbulkan kerugian lebih banyak ketimbang untungnya.
“Mengekspor pasir laut itu, kayak dapat untung sedikit rugi banyak. Karena kerusakan lingkungan yang ditanggung butuh biaya pemulihan yang tinggi dan merugikan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil,” dikutip dari akun X resmi @walhinasional, dikutip Minggu (15/9/2024).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti ikut berkomentar. Dalam akun X @susipudjiastuti, dia mencuit emoticon menangis yang diartikan sebagai reaksi tidak setuju dengan ekspor pasir laut.
Penulis: Mustami


