Ayah Sadis Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa Divonis Mati, Hakim: Yang Meringankan Tidak Ada

Date:

Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada beberapa hal yang justru memberatkan.

Pembunuhan empat anak di Jagakarsa membuat geger pada Desember 2023. Sejak saat itu, Panca Darmansyah menjadi musuh publik dan perjalanan kasusnya begitu diperhatikan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana vonis mati terhadap Panca Darmansyah usia terbukti melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya. Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca.

“Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” tegas hakim ketua Sulistyo M Dwi Putro.

Dengan pertimbangan itu, Panca dijatuhi vonis berupa hukuman mati setelah dinyatakan terbukti bersalah membunuh keempat anak kandungnya sendiri.

Dalam persidangan juga terkuak, Panca telah merencanakan untuk membunuh keempat anak kandungnya serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan. Dia pun dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.

Aksi Sadis Panca Bunuh Anak-anaknya

Makam 4 anak korban pembunuhan di Jagakarsa, Jaksel. (Foto: Istimewa/Tribratanews)

Kasus pembunuhan empat anak oleh ayah kandungnya bikin geger pada akhir 2023 lalu. empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).

Dengan penyelidikan cepat, polisi menyimpulkan terduga pembunuhnya adalah ayah kandungnya, Panca Darmansyah. Dalam penyidikan kasus, kepolisian juga menguak aksi sadis pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, saat melakukan pembunuhan, Panca sempat merekamnya dengan menggunakan laptop yang kini dijadikan barang bukti.

Tersangka membekap mulut korban satu persatu selama 15 menit. Polisi memastikan, pembunuhan dilakukan saat korban dalam kondisi sadar.

“Dalam kondisi sadar, dibekap pakai tangan,” ujar Bintoro.

Ketika menjelaskan, mata dari Bintoro pun terlihat berkaca-kaca, tak kuasa menahan kesedihan atas tragedi yang menimpa empat bocah tak berdosa itu.

“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian, dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban insial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A, umur 3 tahun,” ujar Bintoro.

“Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak yang tertua umur 6 tahun,” sambungnya.

Usai melakukan pembunuhan tersebut, kata Bintoro, Panca pun sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan milik anak-anaknya. Saat itu empat bocah tersebut disekap oleh Panca. Mereka masih dalam kondisi sadar.

“Penyekapannya pakai tangan ya. Disekap pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 13.00-14.00 WIB,” ucap Bintoro.

Respons KemenPPPA

Kala itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ikut turun memantau proses penyidikan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus 4 bocah tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Kami sudah minta kepada Pak Kapolres untuk mengungkap kasus ini. Kalau memang kematian 4 anak ini karena sesuatu, dan pelakunya sudah ada indikasi kepada seseorang. Maka ini harus segera diungkap,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Menurut dia, kasus ini harus diusut secara profesional sesuai perundang-undangan yang ada. Dengan harapan polisi bisa mengungkap sebab kematian, dan menemukan pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya empat anak tersebut.

“Karena 4 nyawa bagi kita semua ini adalah suatu musibah yang harus dipahami betul, diwaspadai agar kasus kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata dia.

Terlebih, Nahar juga menyinggung soal kasus yang menewaskan anak-anak ini bisa menjadi sebuah pelajaran bagi masyarakat agar peka terhadap lingkungan sekitar, terkhusus kepada keselamatan anak sampai lingkup keluarga.

“Kami berharap juga kasus lainnya, atas dugaan KDRT bisa ditindaklanjuti. Terakhir tentu kami berharap kematian ini menjadi pelajaran berharga untuk Semua orang untuk sama-sama menjaga anak-anak kita terhindar dari kejadian kejadian yang mungkin akan mengalami nasib yang sama,” kata dia.

“Oleh karena itu kenali lalu kemudian lakukan upaya untuk menyelamatkan. Kita berharap semua punya tanggung jawab untuk melindungi anak-anak kita,” tambah Nahar.

Klaim Gangguan Jiwa

Panca Daharmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandungnya, di Jagakarsa, divonis mati. (SS YT Official iNews)

Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu menyebutkan bahwa kliennya tersebut mengidap gangguan kejiwaan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Hasil forensik mengatakan bahwa memang dia itu secara inteligensi dan kejiwaan, memang ada ketergangguan,” kata Amriadi usai sidang dengan agenda vonis terhadap Panca Darmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Amriadi mengatakan Panca memiliki halusinasi sehingga hanya bisa membayang-bayangkan dalam pikirannya saja.

Dia menegaskan setiap tindakan Panca dibuat berdasarkan spontanitas dan tanpa berpikir panjang yang sudah menjadi kepribadiannya.

Terlebih, saat merasa kecewa maupun sedih, maka terdakwa langsung memberikan reaksi negatif untuk meluapkan emosinya.

“Akhirnya, dalam melakukan tindakannya juga, terdorong pikiran untuk anak-anaknya itu biar ditempatkan di tempat yang sempurna,” kata dia.

Kemudian, kondisi kejiwaan ini juga diperparah dengan adanya rasa ingin bunuh diri dari terdakwa usai melakukan aksinya.

“Itulah tanda-tandanya kejiwaannya tidak baik dan tadi majelis hakim juga bilang dia ada tekanan,” katanya.

Terkait pemeriksaan kejiwaan, Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. “Dari Mabes Polri dan RS Polri Kramat Jati memang dia dapat mempertanggungjawabkan pidananya, tapi kalau dilihat di persidangan kan kelihatan sekali,” ujarnya.

Sempat Berupaya Bunuh Diri

Panca Darmansyah pernah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandungnya. Ia bahkan berujar ingin ikut tewas bersama anak-anaknya, dengan upaya bunuh diri.

“Sangat menyesal. Sebenarnya kenapa saya masih hidup aja sih mestinya saya juga ikut dengan anak-anak,” kata Panca saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Padahal usai membunuh anaknya, dia telah mencoba untuk mengakhiri hidupnya sebanyak lima kali, sampai akhirnya upayanya dihentikan pada Rabu (6/12/2023).

“Iya benar (coba bunuh diri). Tapi ternyata saya masih dikasih kehidupan dengan lima kali percobaan. Ya untuk saat ini saya menyesal atas perbuatan saya,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taj Yasin Maimoen Siapkan Rahasia Khusus untuk Hadapi Debat Kedua Pilgub Jateng

Jawa Tengah tengah dipanaskan dengan persiapan ketat dari para...

Pilkada Banjarbaru, Petahana Terancam Diskualifikasi Gara-Gara Hal Ini

Tensi Pilkada Kota Banjarbaru 2024 memuncak dengan isu diskualifikasi...

Cerita Felicia Reporter tvOne Selamat dari Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

Mobil yang membawa lima kru tvOne ditabrak oleh sebuah...

Momen Seru dari Debat Pilkada Jateng: Ubah Air Asin, Teknologi Satelit hingga Cagub Salah Sebut Wakilnya

Dalam debat perdana Pilkada Jawa Tengah yang digelar pada...