Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah melayangkan pemanggilan ketiga kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pada dua panggilan sebelumnya, Menag Yaqut mangkir tidak memenuhi panggilan sidang terkait temuan pelanggaran penyelenggaraan haji.
Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar mengatakan, pihaknya bakal memanggil Menag Yaqut secara paksa jika pemanggilan ketiga pada Senin (23/9/2024) tidak dihiraukan. Pemanggilan secara paksa ini akan melibatkan aparat penegak hukum.
“Nah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 dan menyangkut tentang Undang-Undang MD3 maka sebetulnya nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
“Dan itu dijamin dalam Undang-Undang MD3 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. Coba teman-teman nanti bisa dicek juga di Undang-Undang MD3,” jelasnya.
Marwan membeberkan alasan pentingnya Menag Yaqut memenuhi panggilan Pansus Haji. Pasalnya, temuan pelanggaran haji menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Ini kan sebetulnya menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup para jemaah. Apalagi yang sudah mengantri beberapa tahun tidak jadi berangkat karena kuota dialihkan ke haji khusus,” ujarnya.
Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Haji
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan bahwa Pansus Haji telah menyimpulkan Menag Yaqut banyak melanggar undang-undang terkait pelaksanaan haji. Namun demikian, Marwan tidak menyebutkan secara spesifik undang-undang mana yang dilanggar Yaqut.
“Termasuk salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi dan oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus,” katanya.
Dugaan pelanggaran haji lainnya yang disebut Marwan ialah terkait tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Menurut Pansus Haji, tambahan kuota tersebut diduga dijual.
“Kenapa Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota itu, kenapa kocar-kacir? karena kemungkinan space itu dijual, kemungkinan, jadi Pemerintah Arab Saudi ngasih 20 ribu itu space-nya sudah disiapkan,” bebernya.
Marwan juga menyoroti soal makanan yang disediakan selama ibadah haji yang tidak ada cita rasa Nusantara. Kemudian tidak ada yang memasak padahal sudah disediakan dapur. Kemenag malah mengirimkan makanan cepat saji.
“Ini kan jelas-jelas sudah menyimpang dari aturan semula bahwa ada tender soal catering, ada tender soal dapur-dapur, ada tender soal bumbu-bumbu, dan seterusnya,” katanya.
Oleh karenanya, Marwan memandang dugaan pelanggaran haji harus diselidiki oleh aparat penegak hukum. Sebab, pihaknya menemukan banyak penyimpangan dan sejumlah pelanggaran pelaksanaan haji khususnya tahun 2024.
“Ada penyalahgunaan kewenangan juga di situ, Ada abuse of power juga di situ. Inilah bentuk ketidaktanggungjawaban seorang Menteri Agama yang sudah dua kali dipanggil, tidak datang,” imbuhnya.
Menag Yaqut Kemungkinan Absen Lagi pada Pemanggilan Ketiga
Sedianya Menag Yaqut hadir memenuhi panggilan Pansus Haji untuk kedua kalinya pada Kamis (19/9/2024). Namun, adik Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf ini absen karena kunjungan kerja ke luar negeri.
Menag Yaqut kemungkinan juga tidak hadir pada pemanggilan ketiga Pansus Haji, Senin (29/9/2024). Pasalnya, dia ada agenda mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Prancis untuk menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.
“Menteri (Yaqut) masih mewakili presiden di Prancis,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Penulis: Mustami


