Gonjang-ganjing Pilkada Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mencuat dan menjadi sorotan publik. Salah satu bakal calon wakil bupati (bacawabup) dianulir gara gara narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan Suhartina Bohari, yang juga Wakil Bupati Maros, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Ketua Tim Pemeriksaan Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto, menyatakan bahwa hasil tes tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dari 140 bakal calon kepala daerah yang menjalani tes narkoba, hanya Suhartina yang terindikasi positif metamfetamin.
“Kami melakukan pemeriksaan narkotika dalam rangka pemilihan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan, dan hasilnya menunjukkan satu orang positif, yaitu Suhartina,” ungkap Sudarianto, Jumat (20/9/2024)
Tes narkoba dilakukan secara profesional menggunakan metode rapid test dengan tujuh parameter. Suhartina menjalani tiga kali pemeriksaan, dan hasilnya selalu positif.
Setelah konfirmasi ke laboratorium BNN Cabang Makassar, hasil tes kembali menunjukkan hal yang sama. Menurut Sudarianto, pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk memastikan jenis zat yang dikonsumsi.
KPU Maros Umumkan TMS
Akibat hasil tes yang menunjukkan positif narkoba, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengumumkan bahwa Suhartina dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Maros, Juamedi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas Makassar menunjukkan bahwa Suhartina tidak lolos.
“Kami tidak bisa memberikan rincian mengenai penyebab TMS, namun yang jelas statusnya adalah tidak memenuhi syarat,” kata Juamedi belum lama ini.
Kala itu KPU memberikan waktu tiga hari kepada tim pasangan calon untuk mengajukan penggantian bakal calon wakil bupati. Jika tidak ada pengajuan dalam waktu tersebut, Suhartina akan dianggap gugur dari pencalonan.
Sementara itu, Chaidir Syam, calon bupati petahana, dinyatakan lolos dalam pemeriksaan kesehatan.
Pengganti Suhartina Ditetapkan

Setelah dinyatakan TMS, posisi bakal calon wakil bupati Maros pun harus diisi. Pengganti Suhartina adalah Andi Muerazim Mansyur, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros.
“Malam ini sudah mendaftar calon pengganti Hj. Suhartina yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Juru Bicara Pasangan Chaidir-Suhartina, Chairul Shahab, beberapa waktu lalu.
Usulan untuk pengganti ini muncul setelah KPU memberikan waktu hingga pukul 23.59 WITA untuk mengajukan calon baru. Selain Andi Muerazim, sejumlah nama dari partai pendukung juga diusulkan. Namun, keputusan jatuh pada unsur birokrat untuk menjaga netralitas dalam konteks politik lokal yang semakin dinamis.
Reaksi Suhartina
Suhartina Bohari merespons hasil tes narkoba dengan memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. “Saya fokus ke depan, masalah yang lalu saya anggap sudah selesai,” katanya saat dihubungi pada Sabtu (21/9/2024).
Ia memastikan akan tetap menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Maros selama Chaidir Syam cuti kampanye.
Meski dinyatakan positif narkoba dan tidak bisa mencalonkan diri, Pemprov Sulsel memastikan bahwa Suhartina tetap akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros.
Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Idham Kadir, menyatakan bahwa Suhartina akan tetap menjabat sebagai Plt Bupati selama Chaidir Syam cuti kampanye.
“Selama ibu wakil bupati tidak dinonaktifkan, tidak ada dasar untuk tidak menunjuknya sebagai Plt bupati,” jelas Idham.
Suhartina dijadwalkan menjabat Plt Bupati mulai 25 September hingga 23 November. Menanggapi situasi ini, Suhartina menyatakan, “Saya fokus ke depan dan menganggap persoalan yang lalu sudah selesai. Saya tidak ingin mempermasalahkan hal itu lebih jauh,”.
Dia menegaskan akan tetap menjalankan amanahnya dengan baik selama masa cuti bupati.
Idham Kadir juga menegaskan bahwa keputusan untuk tetap mengangkat Suhartina sebagai Plt Bupati adalah langkah yang sesuai dengan regulasi yang ada, meskipun terdapat hasil tes kesehatan yang negatif.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga kelangsungan pemerintahan di Kabupaten Maros,” tandasnya.
Penulis: Purba Handayaningrat


