Seorang pengunjung Grand Mall Bekasi curhat di media sosial lewat akun X (dulu Twitter) @Boediantar4 terkena pajak parkir 25 persen dari biaya retribusi parkir dengan durasi 4 jam 57 menit. Total biaya parkir yang harus dikeluarkan adalah Rp18.000 dengan rincian biaya retribusi Rp14.400 dan pajak Rp3.600.
“Negara sudah gila, parkir saja sudah kena pajak.♂️ Ini harus diviralkan agar masyarakat paham…. ☝️ Benarkah ini?” cuitnya dikutip Rabu (25/9/2024).
Negara sudah gila, parkir saja sudah kena pajak.♂️ Ini harus diviralkan agar masyarakat paham…. ☝️
Benarkah ini?? pic.twitter.com/GlK2WxNIyj
— bantoro_ (@Boediantar4) September 23, 2024
Menurut warganet lain, pajak parkir tersebut sudah lama direalisasikan. Akan tetapi, tidak banyak yang menyadari soal aturan tersebut. Netizen tersebut menuding jika pemerintah minim sosialisasi terkait pungutan pajak parkir.
“Udah lama sebenernya, cuma karena banyak yg ga ngeh. Kalo di sosialisasi pasti rame banyak penolakan, menurut mereka ga keren cm gegara pajak parkir pemerintah kena julidan rakyat. Makanya di pajakin, krn udah di prediksi banyak yg ga mempersoalkan pajak parkir ini,” tulis akun @bangcyad.
Warganet lain menyoroti pemungutan pajak parkir yang langsung kepada konsumen, bukan ke pengelola.
“Jdi yg kena pajak yg parkir.pengelola tak kena pajak. Wih mantap. Kalau tambang nggk kena apalagi pengusaha minyak sawit.diberi subsidi..keren orang kaya prioritas orang miskin kena peras,” komentar akun @ajosiam.
Cuitan akun X @Boediantar4 hingga Rabu (25/9/2024) sudah dilihat lebih dari 1,2 juta kali dengan seribu lebih komentar. Sejumlah warganet merasa kaget karena pajak parkir, terlebih besaran pajaknya cukup besar.
“Lah duit parkir itukan sudah pajak retribusi. Malah dikenai pajak lagi! Dobel pajak dong!” tulis akun @awalkoe.
“Loh bukannya parkir sendiri sudah bentuk dari pajak retribusi? Ini namanya ngepajakin pajak dong??? Nanti jangan jangan pph, pbb dkk ada pajaknya lgi,” timpal akun @Henri_Yuw.
Penjelasan Pajak Parkir dan Dasar Hukumnya di Kota Bekasi
Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Subjek yang terkena pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Adapun yang menjadi wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dalam undang-undang tersebut, tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen. Adapun yang menetapkan tarif pajak parkir adalah peraturan daerah (perda).
Mengenai tarif pajak parkir di Kota Bekasi, pemerintah daerahnya menetapkan tarif pajak sebesar 25 persen. Hal ini disebutkan dalam dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Penulis: Mustami


